Friday, November 29, 2013

FIKIH THOHAROH : Air yg tidak makruh untuk bersuci :




Air yg tidak makruh untuk bersuci :

1. Air yg berubah karena lamanya diam
Air ini suci dan mensucikan menurut kesepakatan ulama.

2. Air yg berubah karena sulit dijaga dari hal tsb.
 Contoh ada lumut di air, daun pohon berjatuhan di air
Boleh digunakan untuk bersuci.

3. Air yg disekitarnya ada bangkai
Boleh digunakan untuk bersuci. Tapi dari sisi kesehatan untuk dipakai perlu di tinjau kembali.

4. Air yg dipanaskan dgn matahari
Air ini tdk makruh karena hadits yg memakruhkan sangat lemah/batil/tdk benar maknanya.

5. Air yg dipanaskan menggunakan benda suci
Sebagian ulama memakruhkan karena nukilan dari sahabat tentang yg melarang, dan menyebabkan sulitnya menyempurnakan wudhu.
Yang benar adalah air tsb boleh dipakai bersuci karena nukilan dari sahabat tsb adalah lemah dan alasan sulit sempurna wudhu adalah pembahasan lain.


(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain bin muhammad sunusi, kitab “Zadul Mustaqni” (Fiqih Imam Ahmad bin Hambal)

FIKIH THOHAROH : AIR YG MAKRUH UNTUK BERSUCI




 Air yg makruh untuk bersuci :  

1. Air yg bercampur dgn benda suci tanpa menyatu seperti potongan kapur atau minyak.
Yang benar adalah tidak makruh karena tidak ada dalil, dan berdalilkan dgn perbedaan ulama tentang  pembagian air adalah tdk kuat.
dalil tidak makruhnya air tsb adalah adanya hadits memandikan mayit dgn mencampur dgn kaafuur, dan Rasululloh pernah wudhu dgn air adonan roti.
Sepanjang sifat airnya masih dominan air mutlak maka bisa untuk bersuci.

FIKIH THOHAROH : BAB AIR2

BAB AIR2

ADA 9 PEMBAHASAN :

1. BENDA CAIR YG BOLEH DIPAKAI BERSUCI
    Yaitu Air Mutlak : air yg suci dan mensucikan maksudnya air yg berasal dari asal penciptaannya misalnya air yg berasal dari langit, bumi, sungai, laut dll ; walaupun airnya tdk berwarna putih, atau air laut yg asin
2. PEMBAGIAN AIR
   Pembagian air yg masyhur di kalangan ulama :
a)      Air suci dan mensucikan
b)      Air suci tp tdk mensucikan
c)      Air Najis
   Pembagian air sebagian ulama (ibnu taimiyyah, syaikh nasir as si’di, syaikh bin baz):
a)      Air Thohur (suci)
b)      Air najis
   Faedah :
a)      Hadits tentang air laut, menunjukkan bahwa para sahabat memahami air laut itu suci tp karena berbeda dgn kebanyakan air yg lain maka ditanyakan apakah boleh untuk bersuci, dan ternyata boleh dipakai bersuci.
3. SIFAT AIR YG DIPAKAI BERSUCI.
a)      Sifatnya air adalah suci dan mensucikan.
4.  AIR YG KEJATUHAN NAJIS
a)      hukumnya dilihat dari tiga sifatnya yaitu jika berubah rasa, bau, dan warnanya maka air menjadi najis.
b)       Air suci berubah menjadi najis najis jika berubah salah satu dari bau, rasa, dan warnanya. Walaupun haditsnya lemah, tp maknanya di sepakati ulama karena sesuai dgn keumuman hadits.
c)      Ukuran air suci jika minimal dua kullah. Haditsnya shohih. Maknanya klo air dua kullah atau lebih kemasukan najis maka tidak menjadi najis, sebaliknya jika air kurang dari dua kullah terkena najis maka menjadi air najis.
d)     Kesimpulan : air suci jika terkena najis maka tdk menjadi najis kecuali berubah bau, rasa atau warnanya.
5.  AIR YG KEJATUHAN BENDA SUCI
a)      hukumnya dilihat jika yg mendominasi bentuknya adalah benda suci lain maka tidak bisa dipakai bersuci.
b)      hukumnya dilihat jika benda suci tidak mendominasi walaupun baunya sudah berubah maka tetap boleh dipakai bersuci.
6.  AIR YG BANYAK ATAU SEDIKIT
a)      Tidak ada perbedaan antara air yg banyak dan sedikir, yg menjadi ukuran adalah berubah bau, rasa, atau warnanya
7.  AIR YG LEBIH DUA KULLAH ATAU KURANG
a)      Tidak ada perbedaan antara air yg lebih dua kullah atau kurang, yg menjadi ukuran adalah berubah bau, rasa, atau warnanya.
b)      Hadits shohih berkaitan dg dua kullah hanya diambil pemahaman saja
c)      Imam asshon’ani berpendapat bahwa ukuran dua kullah tdk jelas maka tdk bisa dijadikan rujukan.
8.  AIR YG DIAM ATAU BERGERAK
a)      Tidak ada perbedaan antara air yg diam atau bergerak, yg menjadi ukuran adalah berubah bau, rasa, atau warnanya
9.  AIR MUSTA’MAL(AIR SISA BERSUCI) ATAU SELAINNYA
a)      Tidak ada perbedaan antara air musta’mal atau selainnya , yg menjadi ukuran adalah berubah bau, rasa, atau warnanya.

(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain, kitab durur albahiyah, imam assyaukani)

Thursday, November 28, 2013

FIKIH THOHAROH : TAYAMMUM



Tayammum secara bahasa adalah sengaja
Tayammum secara istilah adalah beribadah kepada Alloh Ta’ala dgn SENGAJA mengambil Shoid yg baik untuk mengusap muka dan telapak tangan.
Shoid secara bahasa : setiap yg paling tinggi dipermukaan bumi
Yang bisa dipakai tayammum adalah Shoid secara umum yaitu segla benda yg berada di permukaan bumi.(tahqiq syaikh muh Amin Asinqithy)
Kapan bertayammum : Klo tidak menemukan air, atau klo khawatir membahayakn dirinya jika menggunakan air
Anggota tayammum adalah : wajah dan dua telapak tangan (hadits ammar bin yasir-bukhori muslim)
Tatacara Tayammum menurut hadits Ammar bin Yassir :
1. memukulkan kedua telapak tangan ke bumi satu pukulan
2. Menggosokkan tangan kirinya diatas tangan kanannya
3. menggosok kedua punggung telapak tangan
4. mengusap mukanya
dlm riwayat yg lain :
1. Telapak tangan dipukulkan ke bumi
2. meniup pada kedua telapak tangan. (menepukkan kedua telapak tangan sampai tersisa sedikit debu)
3. mengusap muka kemudian telapak tangan
Setiap pembatal wudhu adalah pembatal tayammum.

KAIDAH FIKIH KE 13 : HAL YG DIPAKAI BERSUCI ITU ADA LIMA


Hal Yg Dipakai Bersuci Itu Ada Lima
Yaitu :
1.       Air mufrad – Air saja.
2.       Air dan tanah.
3.       Tanah saja
4.       Batu2an atau yg semakna dengannya (kertas, kayu, tisu)
5.       Bumi (dlm menggosok sepatu,khuf,sandal)

Catatan penting :
1.       Ulama bersepakat bahwa Air yg tercampur dgn yg lain tdk bisa untuk bersuci, misalnya air the
2.       Ulama berselisih pendapat apakah yg bukan air yg tdk murni bisa dipakai menghilangkan najis atau tidak, pendapat yg kuat adalah yg menyatakan bolehnya
3.       Penulis disini memaksudkan bahwa bersuci yg dimaksudkan adalah bersuci dari najis dan atau hadats.
4.       Jika air tidak cukup air untuk berwudhu, maka dia harus berwudhu dgn air yg tdk cukup tsb baru kemudian bertayamum, ulama yg lain berpendapat langsung bertayamum(syaikh as-si’di). Yg “tampak” lebih kuat adalah pendapat pertama.
5.       Bersuci dgn batu atau semisalnya mempunyai syarat yaitu harus suci, menyerap air, tdk kurang dari tiga, ganjil, yg dipakai bersuci bukanlah benda yg dimakan atau dihormati
6.       Kotoran air liur anjing yiatu dgn dicuci dgn air kemudian yg ketujuh dgn tanah, atau yg kedelapan dgn tanah, kedua2nya boleh.




Kitab alqowaid al kulliyyah wa dhowabit al fiqqiyyah- ibnul mibrod
Diringkas secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi
Yg bergaris miring, catatan penting dan faedah adalah penjelasan dari ustad dzulqarnain.