Bab Istinja’ dan buang hajat
1. Etika masuk WC : disunnahkan
masuk dgn mendahulukan kaki kiri, dan berdoa Bismillah dan atau Allohumma inni audzubika min khubutsi wal
khobaits.
2. Etika keluar WC :
mendahulukan yg kanan dan membaca doa guffroonaka.
3. Etika duduk saat buang hajat
: cara duduknya tidak dikhususkan dgn sesuatu, bertirai dgn tembok atau
selainnya, menjauh dari keramaian ketika membuang hajat jk ditempat terbuka.
4. Tempat yg dilarang untuk
buang hajat : jalan, tempat berkumpul manusia, dibawah pohon berbuah, tempat
berteduh, kamar mandi yg tidak ada saluran pembuangan air-tanah resapan, lubang
binatang buas, masjid, air yg diam,
5. Saat buang hajat dilarang
menghadap atau membelakangi kiblat saat di tempat terbuka.
6. Ketentuan penggunaan batu
saat istijmar : batu atau yg semisal, bisa membersihkan tempat keluar najis, yg
dipakai dzatnya suci, yg dipakai bisa menyerap air-tdk basah, benda yg tdk
dilarang-kotoran-tulang, bukan yg dihormati dan dihargai, bagian tubuh hewan,
hendaknya diusap dgn tiga kali usapan atau lebih, diganjilkan, boleh digunakan
air setelahnya,