Showing posts with label kitab zadul mustaqni. Show all posts
Showing posts with label kitab zadul mustaqni. Show all posts

Friday, December 6, 2013

FIKIH THOHAROH : MASALAH MENGGABUNGKAN ANTARA MENGUSAP DAN TAYAMMUM DAN KAITANNYA DGN LUKA

Apakah harus menggabungkan antara mengusap dan tayammum?

Jawab :
Sebagian ulama ada yg berpendapat bahwa diwajibkan untuk menggabungkan antara keduanya sebagai bentuk kehati-hatian. Akan tetapi pendapat yg benar adalah tidak diwajibkan untuk menggabungkan antara keduanya (mengusap dan tayamum). Karena para ulama yang berpendapat akan wajibnya bertayammum tidak berpendapat wajib pula untuk mengusapnya. sedangkan para ulama yang berpendapat wajib mengusapnya, mereka tidak berpendapat wajib pula untuk bertayammum. Sehingga, pendapat yang mengatakan wajib menggabungkan antara keduanya adalah pendapat yang keluar dari kedua pendapat tersebut.
Selain itu, kewajiban untuk menggabungkan dua cara bersuci (mengusap dan tayammum) untuk satu anggota tubuh bertentangan dgn kaidah syariat Islam. Karena kita mengatakan, " wajib menyucikan anggota tubuh tersebut, baik dengan cara ini atau dgn cara itu". Adapun kewajiban untuk menyucikan anngota tubuh dgn dua cara bersuci tidak ada contohnya sama sekali dari syariat islam. Allah Ta'ala tidak pernah membebankan seorang hambaNya dgn dua bentuk ibadah yg penyebabnya sama.

Para ulama berpendapat bahwa sesungguhnya luka dan yang sejenisnya bisa jadi luka tersebut terbuka(tdk diperban) atau tertutup(diperban). Apabila luka tsb dlm keadaan terbuka, maka diwajibkan untuk mencucinya dgn air dan apabila tdk memungkinkan maka wajib diusap saja. Apabila tdk memungkinkan untuk mengusapnya maka wajib bertayammum.
Akan tetapi apabila luka tersebut dlm keadaan tertutup dhn menggunakan sesuatu yg diperbolehkan, maka yg diwajibkan hanyalah mengusapnya. Namun, apabila mebusapnya bisa membahayakan meskipun luka tsb dlm keadaan tertutup, maka harus beralih ke tayammum, seperti jika luka tsb dlm keadaan terbuka. Demikianlah yg dikatakan para ulama tentang masalah ini.

(Syaikh Muh. bin Sholih Al Utsaimin dlm syarh mumti', syarah zadul mustaqni, terjemahan darus sunnah)

FIKIH THOHAROH : MENGUSAP KHUFF (SEPATU, DAN SEJENISNYA)



FIKIH THOHAROH : MENGUSAP KHUFF (SEPATU, DAN SEJENISNYA)
Ada beberapa pembahasan berkaitan dgn memakai sepatu :
1.       Definisi mengusap :  makna bahasa = memperjalankan tangan diatas sesuatu ; istilah = menimpakan tangan yg basah di khuff khusus, pada tempat yg khusus, dan waktu yg khusus.
2.       Definisi Khuffain / dua khuff : apa yg dipakai diatas kaki
3.       Mana yg lebih afdhol antara mengusap khuff atau mencuci kaki? Afdholnya sesuai dgn keadaan, jika sedang memakai afdholnya mengusap khuff, jika tdk memakai yg afdhol adalah mencuci kaki.
4.       Waktu mengusa khuff untuk mukim adalah sehari semalam, umtuk musafir adalah 3 hari 3 malam
5.       Permulaan mengusap khuff adalah saat pertama kali berhadats setelah memakai khuff
6.       Syarat mengusap khuff (yg disepakati dan yg diperselisihkan) adalah :
a)      mengusapnya saat hadats kecil,
b)      sesuai waktunya (1 hari or 3 hari),
c)       sepatu yg dipakai harus suci dari najis.
d)      sepatu yg dipakai mubah-bukanharam (contoh bukan sepatu curian).
e)      sepatu yg dipakai menutupi  anggota wudhu yg wajib dicuci. (lemah-tidak ada dalil)
f)       sepatu itu kokoh.  (sepatu yg memungkinkan dipakai untuk berjalan).
g)      setelah sempurna thoharoh/wudhunya
7.       Apa saja yg boleh diusap : khuff, kaoskaki yg tebal, dan semisalnya ( sepatu dibawah mata kaki, sepatu kecil, lapisan diatas sepatu), imamah(sorban laki2), khimar (kerudung perempuan), perban.

FIKIH THOHAROH : SYARAT MENGUSAP KHUFF (SEPATU, DAN SEJENISNYA)


Syarat2 mengusap khuff yg telah disepakati :

1. Mengusapnya pada saat hadats kecil.
2. Benda yg dipakai dalam keadaan suci.
3. Benda tsb hukumnya mubah (bukan haram).
4. Orang yg memakainya dlm keadaan suci.
5. Mengusapnya sesuai dgn waktu yg telah ditentukan

Syarat2 mengusap khuff yg diperselisihkan ulama :

1. sepatu/khuff (laki2 dan wanita) yg dipakai harus menutupi semua(100%) anggota wudhu yg wajib dicuci (kaki) tp hal ini tdk berlaku untuk sorban(laki2)dan kerudung(wanita)



(Diterjemahkan secara makna dari kitab syarh mumti', syaikh muh bin sholih al utsaimin sayarah“Zadul Mustaqni” (Fiqih Imam Ahmad bin Hambal)

Friday, November 29, 2013

FIKIH THOHAROH : Air yg tidak makruh untuk bersuci :




Air yg tidak makruh untuk bersuci :

1. Air yg berubah karena lamanya diam
Air ini suci dan mensucikan menurut kesepakatan ulama.

2. Air yg berubah karena sulit dijaga dari hal tsb.
 Contoh ada lumut di air, daun pohon berjatuhan di air
Boleh digunakan untuk bersuci.

3. Air yg disekitarnya ada bangkai
Boleh digunakan untuk bersuci. Tapi dari sisi kesehatan untuk dipakai perlu di tinjau kembali.

4. Air yg dipanaskan dgn matahari
Air ini tdk makruh karena hadits yg memakruhkan sangat lemah/batil/tdk benar maknanya.

5. Air yg dipanaskan menggunakan benda suci
Sebagian ulama memakruhkan karena nukilan dari sahabat tentang yg melarang, dan menyebabkan sulitnya menyempurnakan wudhu.
Yang benar adalah air tsb boleh dipakai bersuci karena nukilan dari sahabat tsb adalah lemah dan alasan sulit sempurna wudhu adalah pembahasan lain.


(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain bin muhammad sunusi, kitab “Zadul Mustaqni” (Fiqih Imam Ahmad bin Hambal)

FIKIH THOHAROH : AIR YG MAKRUH UNTUK BERSUCI




 Air yg makruh untuk bersuci :  

1. Air yg bercampur dgn benda suci tanpa menyatu seperti potongan kapur atau minyak.
Yang benar adalah tidak makruh karena tidak ada dalil, dan berdalilkan dgn perbedaan ulama tentang  pembagian air adalah tdk kuat.
dalil tidak makruhnya air tsb adalah adanya hadits memandikan mayit dgn mencampur dgn kaafuur, dan Rasululloh pernah wudhu dgn air adonan roti.
Sepanjang sifat airnya masih dominan air mutlak maka bisa untuk bersuci.