Saturday, November 2, 2013

KAIDAH FIKIH 4 : Sunnah2 Wudhu

Kaidah fikih ke 4 = Sunnah2 wudhu ada 10

yaitu :
1. BerSiwak sebelum wudhu

2. Membaca Bismillah
    *endapat terkuat adalah membaca bismillah termasuk wajib tp tdk membatalkan shingga tdk pantas ditinggalkan. Alasannya karena ada hadits yg memerintahkan tp tdk disebutkan dlm Alquran.

KAIDAH FIKIH 3 : Syarat2 Thoharoh

Kaidah fikih ke-3 : Syarat2 thoharoh ada 10, yaitu :

1. Islam
2. Berakal
3. Tamyits (Bisa membedakan baik dan buruk --> baligh)
4. Niat
5. Dgn air yg suci.
    catatan : contoh,tdk sah wudhu memakai air kelapa
6. Tdk haid
7. Tdk Nifas
8. Tdk ada penghalang yg sifatnya menempel di kulit dan menghalangi air masuk ke kulit
    Contoh : cat bentuknya karet --> tdk syah wudhu
                  hinnah/daun pacar,dll --> syah wudhu
9. Pembolehan air yg dipakai bersuci
    contoh : air yg diwakafkan --> syah untuk wudhu
                  air curian --> syah wudhu, tp berdosa
10. Tidak ada najis diantara dua jalan(qubul,dubur).
      Pendapat terkuat adalah wudhunya syah tp berdosa
      Klo ada udzur maka tdk berdosa seperti tempat keluarnya sukar/sakit disentuh
11. Terputusnya apa yg mewajibkannya.
      contoh : selesai haid harus thoharoh
12. Masuk waktu bagi siapa yg punya hadats terus menerus
     Penyakit kencing tdk tertahan(hadats terus menerus), tetap wajib sholat dgn berwudhu sebelum sholat                  


Catatan :
a. Yg digaris miring adalah penjelasan Ustad Dzulqarnain

(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh. Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)

KAIDAH FIKIH 2 : Jenis2 Thoharoh

Kaidah fikih ke-2 : Thoharoh itu ada dua yaitu Thoharoh besar dan Thoharoh kecil

Thoharoh Besar, catatan :
1. Mandi
2. Karena hadats besar (hukumnya wajib)
3. Mungkin sebabnya bukan karena hadats contoh mandi jumat (sunnah)

Thoharoh Kecil, catatan :
1.Wudhu
2. Karena hadats kecil (hukumnya wajib sebelum sholat)
3. Mungkin sebabnya bukan karena hadats contoh makan daging unta(wajib), memperbaharui wudhu(sunnah)

(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh. Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)

KAIDAH FIKIH 1 = Pembagian hadats

Kaidah 1 : Pembagian hadats


Hadats ada dua yaitu hadats besar dan kecil. Hadats akbar disucikan dgn mandi, Hadats kecil dgn berwudhu

Hadats besar ada 7. ; hadats kecil ada 8.

Friday, October 4, 2013

5 syarat bertaubat

5 syarat bertaubat untuk dosa yg berkaitan dgn dosa kepada Alloh Ta'ala :

1. Ikhlas dlm tobat
2. Meninggalkan perbuatan dosa
3. Menyesali perbuatan dosa
4. Bersungguh sungguh tdk mengulangi dosa
5. masih ada waktu, spanjang matahari blum terbit dari barat, dan nyawa belum sampai ke tenggorokan

Ditranskip secara makna dari ustad Dzulqarnain Muhammad Sanusi, ceramah Dauroh Ushul min Ilmi Ushul

Sunday, September 29, 2013

Hukum Tentang Menyimpan Uang di Bank



Pertanyaan:
Apakah boleh menyimpan uang di bank karena ketika disimpan di rumah dikhawatirkan hilang?

Jawaban:
Dimaklumi bahwa tempat penyimpanan uang, baik bank maupun lembaga keuangan lain, tidak lepas dari dua keadaan:
  1. Tidak mengandung unsur riba dan hal yang diharamkan.
  2. Mengandung riba dan hal yang diharamkan.
Tentunya, pada keadaan pertama, tidaklah mengapa bila menyimpan uang di bank atau lembaga keuangan yang lain karena tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya.
Adapun pada keadaan kedua, tentang menyimpan uang pada bank atau lembaga keuangan yang mengandung riba dan hal yang diharamkan, Kita perlu memerhatikan dua perkara:

Hadits asmaul husna dan maknanya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitung (nama-nama) tersebut, ia akan dimasukkan ke dalam surga.”
Insya Allah, akan datang, pembahasan yang berkaitan dengan makna menghitung Al-Asma` Al-Husna, bahwa maknanya bukan hanya sekadar menjumlah dan menghafalkannya, melainkan juga mengetahui makna dan kandungannya sehingga tiada jalan bagi siapa saja yang ingin meraih keutamaan yang tersurat dalam hadits di atas, kecuali dengan mempelajari Al-Asma` Al-Husna sesuai dengan jalan yang benar dan pemahaman lurus.

Sumber : dzulqarnain.net

Saturday, September 28, 2013

Ta'arud

Ta'arud (dalil yg bertentangan) ada 4 yaitu :

Taarudh secara bahasa : saling berhadapan dan tertahan

Taarudh secara istilah : 2 dalil yg saling berhadapan dimana saling menyelisihi-bertentangan

Catatan : taarud ada dua macam :
1. Taarud yg betul2 zatnya dalil bertentangan scr hakiki --> hal ini tidak ada karena bertentangan dgn Quran
2. Taarud di dlm pikiran mujtahid, dhohirnya bertentangan tp hakekatnya tdk bertentangan --> shohih

Cara mengurutkan tartib dalil2 yg dianggap bertentangan

Cara mengurutkan tartib dalil2 yg dianggap bertentangan

1. Mengkompromikan.
2. Dicari mana yg nasikh dan mansukh dgn syarat syarat.
3. Ditarjih dari Alquran dan Sunnah dgn cara :
    a. Nash didahulukan daripada dhohir
    b. dhohir didahulukan daripada muawwal
    c. manthuq (tersurat) didahulukan daripada mafhum (tersirat)

contoh : hadits tentang air dua kullah tdk najis karena terkena najis --> mafhum
             hadits tentang air itu suci tidak dinajisi dgn sesuatu apapun --> manthuq

    d. Yg menetapkan didahulukan daripada yg menafikan(menolak), karena yg menetapkan lebih punya pengetahuan. contoh rawi dgn riwayat yg jalur tdk biasa didahulukan daripada menempuh jln yg biasa

    e. Yg mengeluarkan dari asal lebih didahulukan daripada yg tidak.

    f. Didahulukan dalil umum yg tdk bisa dikhususkan

    g. Didahulukan yg mutawattir drpd yg shohih atau yg shohih drpd hasan

    h. Didahulukan pemilik kisah drpd yg lainnya.

    i. Qiyas jali didahulukan drpd qiyas qofi.

Ditranskrip secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain, Al ushul min ilmi ushul

cara memilih fatwa yg bertentangan

Cara memilih fatwa yg bertentangan :

1. Berusaha berijtihad mencar jalan2nya dan memilih pendapat terkuat dari ijtihad tsb
2. Jika tidak mampu maka memilih pendapat mana yg NAMPAK mendekati kebenaran
3. Jika tidak bisa maka memilih pendapat ulama yg lebih alim dan wara'

Ditranskip secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin muhammas sanusi saat membahas uushul min ilmi ushul bab taklid

Saturday, June 29, 2013

Ringkasan kaidah fikih

nasehat

Perhatikan pesan Rasulullah ﷺ berikut

Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضى الله عنه , bahwa

Rasulullah ﷺ bersabda, yang artinya:

“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.

Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata,
(2) Dan tidak mempersekutukan-Nya,
(3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah

Dan Allah membenci kalian bila kalian:

(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar),
(2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah),
(3) Menyia-nyiakan harta”

(HR. Muslim no. 1715)

Batas Akhir Shalat Isya

Batas Akhir Shalat Isya



Kepada Ustadz atau Ustadzah majalah Syariah semoga Allah selalu merahmati dan tetap istiqamah. Ana ada sedikit pertanyaan yang ana kurang mengerti dan pahami karena sedikitnya ilmu yang ana punyai.

Pertanyaannya, sebenarnya batas akhir shalat Isya itu kapan sih, karena sering ana lihat teman ana shalat Isya sampai jam 03.00 pagi bahkan sudah mendekati fajar?

Demikian pertanyaan dari ana. Jazakumullah khairan katsira

isty_01@…com

Friday, May 31, 2013

Jual Beli yg diharamkan menurut imam as syaukani

Dauroh Fikih :
28. Rincian Beberapa Jual Beli yang Diharamkan, Riba - www.an-nashihah.net
Jual beli yg diharamkan dlm Islam (Imam AsSyaukani, Kitab addurubahiyah, syarah : ust dzulqornoin) :
1.jual beli khamr,bangkai, babi,patung/berhala(hr bukhori-muslim),
2.Anjing(hr bukhori-muslim),Kucing(hr muslim),
3.Darah,airpejantan(hr bukhori-muslim),organ tubuh,
4.setiap yg diharamkan untuk dimakan(hr ahmad,ibudawud),
5.kelebihan air,api dn rumput yg bukan miliknya,
6.Smua yg ada ghoror(ktidakjelasan)(hr muslim),
7.karnamenyentuh kain,melemparbaju (hr bukhori-muslim),
8.apa yg msh didlm perut/tubuh hewan,
9.harta rampasan perang yg blum dibagi,
10.buah2an di pohon/blum dipanen/blum nampak baiknya(bukhori-muslim),

Ringkasan shohih muslim (haditsweb)

Kumpulan Hadits Riwayat Muslim
Dengan Nama Alloh Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang
Aku Berlindung Kepada Alloh dari Godaan Syetan Yang Terkutuk
Ya Alloh, Ya A`liim, tambahkanlah ilmu kepada ku, dan berilah aku pemahaman akan Agama-Mu, Bimbinglah aku ke Jalan Yang Lurus, Jalan Yang Engkau Ridhoi

1. PENDAHULUAN 2
2. IMAN 2
3. BERSUCI 34
4. HAID 39
5. SHOLAT 45
6. MASJID DAN LOKASI SHOLAT 58
7. SHOLAT JUM`AT 91
8. SHOLAT IED 94
9. SHOLAT ISTISQA` 95
10. SHOLAT GERHANA 96
11. JENAZAH 98
12. ZAKAT 103
13. PUASA 118
14. IKTIKAF 128
15. HAJI 128
16. NIKAH 151
17. PENYUSUAN 156
18. TALAK 159
19. SUMPAH LI`AN 163
20. MEMERDEKAKAN BUDAK 166
21. JUAL BELI 167
22. FARAID 175
23. HIBAH 176
24. WASIAT 177
25. NAZAR 179
26. SUMPAH 179
27. TENTANG SUMPAH (QOSAMAH) 182
28. HUDUD 185
29. PERADILAN 188
30. BARANG TEMUAN 189
31. JIHAD DAN EKSPEDISI 191
32. PEMERINTAHAN 208
33. HEWAN BURUAN, HEWAN SEMBELIHAN dan HEWAN YG BOLEH DIMAKAN 219
34. QURBAN 223
35. MINUMAN 225
36. PAKAIAN DAN PERHIASAN 233
37. ADAB 239
38. UCAPAN SALAM 241
39. LAFAL-LAFAL KESOPANAN & LAINNYA 250
40. MIMPI 251
41. KEUTAMAAN BEBERAPA PERKARA 253
42. KEUTAMAAN SAHABAT 265
43. KEBAJIKAN, SILATURAHMI & ADAB SOPAN SANTUN 292
44. TAKDIR 299
45. ILMU 301
46. ZIKIR, DOA, TOBAT & SITIGFAR 302
47. TOBAT 309
48. SIFAT ORANG MUNAFIK & HUKUM THD MEREKA 317
49. KEADAAN HARI KIAMAT, SURGA & NERAKA 319
50. BENTUK KENIKMATAN SURGA & PENGHUNINYA 324
51. COBAAN & TANDA-TANDA HARI KIAMAT 329
52. ZUHUD & KELEMBUTAN HATI 334
53. TAFSIR 339

Saturday, May 25, 2013

Seputar masalah sholat (syarat, rukun dan wajib sholat)

Seputar masalah sholat (syarat, rukun dan wajib sholat)

http://salafiyunm.blogspot.com/2009/05/seputar-masalah-sholat-syarat-rukun-dan_04.html

Syarat dan Rukun Shalat

Syarat-Syarat Shalat
Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya. Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7. Masuknya waktu, 8. Menghadap kiblat, 9. Niat.
Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat.
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah). Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.). Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat tersebut.

Ringkasan FIKIH tata cara sholat

Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

http://salafiyunm.blogspot.com/2009/06/ringkasan-sifat-shalat-nabi-shallallahu.html

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani

1. MENGHADAP KA'BAH

1. Apabila anda - wahai Muslim - ingin menunaikan shalat, menghadaplah ke Ka'bah (qiblat) dimanapun anda berada, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk diantara rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini.

2. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi 'seorang yang sedang berperang' pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat.

* Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu.
* Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya - jika hal ini memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.

3. Wajib bagi yang melihat Ka'bah untuk menghadap langsung ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke arah Ka'bah.

Sunday, May 19, 2013

Kaidah dasar ilmu waris



Ilmu waris : (ustad dzulqarnain: qowaid al kulliyah wa dhobit al fiqqiyah karya yusuf bin hasan ibnul hadi-ibnu mibroj à kaidah 54-57)
  1. Kaidah 54 = Sebab waris ada 3 : hubungan rahim, hubungan nikah, dan pembebasan budak
  2. Kaidah 55 = para pewaris ada tiga :
1.       orang yg memiliki fardh (bagian yg telah ditentukan dlm syariat)à 6 pembagian yg disebutkan dlm alquran, dan 1 hasil dari ijtihad umar (umariyyah) à pembahasan arrod(tetap) dan al aul (tambah). à Ada 10 orang : suami, istri, ayah, ibu, kakek, nenek, anak2 perempuan, saudara2 perempuan, anak2 perempuan dr anak laki2, saudara2 perempuan2 dari ayah, dan saudara laki2 dari ayah
2.       orang yg mewarisi tanpa ukuran (assobah)
à 1.anak laki2, 2.anaknya laki2 lagi, 3.ayah, 4.ayahnya ayah, 5.saudara seayah, 6.anak dari anaknya(saudara seayahseibu) kcuali dari ibu, 7.paman, 8.dan anaknya paman, 9.orang yg membebaskan budak
3.       orang yg memiliki rohim.

Kaidah Ahlus Sunnah terhadap Penyimpangan



Perlu diketahui bahwa di antara kaidah Ahlus Sunnah:
  1. Men-tahdzir bid'ah dan Ahlul bid'ah.
  2. Menimbang antara maslahat dan mafsadat.
  3. Tidak mengubah kemungkaran yang akan melahirkan kemungkaran yang lebih besar.
  4. Menjalani bahaya kecil untuk menolak bahaya yang lebih besar.
  5. Semangat mengajak manusia kepada hidayah.
  6. Amar ma'ruf nahi mungkar.

Curhat ulama besar Imam As Syatibi, part2



Izzuddin bin Abdussalam mengatakan bahwa doa untuk khulafaur rasyidin dalam khutbah adalah bid'ah yang tidak disenangi.
Terkadang aku juga dikatakan telah durhaka kepada para imam lantaran aku tidak menyebutkan mereka pada khutbah, padahal penyebutan mereka dalam khutbah adalah perbuatan baru yang tidak pernah dilakukan oleh orang terdahulu.
Terkadang mereka mengatakan bahwa aku memberatkan diri dalam urusan agama, karena aku konseksuen dalam hukum dan fatwa serta memakai madzhab-madzhab besar yang sudah diketahui keabsahannya. Padahal, aku tidak melebih-lebihkannya, dan justru mereka yang melampaui batas serta memberikan fatwa dengan sesuatu yang mudah bagi yang bertanya dan sesuai dengan hawa nafsu mereka, walaupun fatwa tersebut cacat dalam pandangan madzhab yang diakui atau madzhab yang lain. Para imam dan ulama besar pun berbeda pendapat dengan pendapat tersebut. Masalah ini akan dipaparkan di dalam kitab Al Muwafaqat.2

Terkadang aku digolongkan dalam jajaran orang yang memusuhi para wali Allah, lantaran aku memusuhi sebagian orang fakir yang melakukan bid'ah dan melanggar Sunnah Nabi SAW tetapi merasa telah mendapatkan hidayah Allah. Aku katakan kepada khalayak ramai bahwa orang yang merasa telah menyerupai ahli sufi sama sekali tidak akan bisa menyerupai.
Terkadang aku dikatakan sebagai orang yang menyalahi ANus-Sunnah wal Jama’ah, sebab kelompok yang diperintahkan untuk diikuti adalah al firqah an-najiyah. Mereka tidak tahu bahwa sesungguhnya kelompok itu adalah kelompok yang mengikuti jejak Nabi SAW, para sahabat, dan para pengikut mereka yang baik. Keterangan tentang pembahasan ini insya Allah akan dijelaskan.

Mereka melontarkan tuduhan-tuduhan bohong terhadapku atau mereka ragu dengan hal ini. Segala puji bagi Allah dalam setiap keadaan.
Posisiku saat itu seperti posisi Abdurrahman bin Al Bath Al Hafizh
2 Karangan lain karya penulis dalam ilnui ushul.
dengan orang-orang pada zamannya. la bercerita:

Semua mengherankanku, baik saat aku dalam perjalanan maupun tidak, baik ketika bersama orang-orang dekatku maupun ketika bersama orang-orang yang jauh, baik yang telah aku kenal maupun yang tidak aku kenal sebelumnya.
Sungguh, ketika di Makkah, Khurasan, dan tempat-tempat lainnya, aku melihat penyimpangan. Pelakunya mengajakku untuk mengikuti hal-hal yang mereka yakini, membenarkan, dan menjadi saksinya. Apabila aku membenarkan perkataan dan perbuatan mereka, seperti yang dilakukan oleh orang-orang pada zaman ini, maka mereka memberiku julukan muwafiq, yaitu orang yang cocok atau yang bersesuaian. Namun, apabila aku mengkritik satu huruf dari ungkapan mereka, mereka menamakanku mukhalif, yaitu orang yang melakukan penyimpangan.

Apabila aku mengatakan bahwa Al Qur’an dan Sunnah bertentangan dengan salah satu hal yang mereka yakini, maka mereka mengatakan bahwa aku kharijan, yaitu orang yang keluar dari ajaran.
Apabila aku membacakan sebuah hadits yang berkenaan dengan ilmu tauhid, maka mereka menamakanku musyabbih, yaitu golongan yang menyerupakan Allah dengan makhluk-makhluk dan menyerupakan-Nya dengan sesuatu yang baru.

Dalam hal ru'yah, mereka menamakanku salim, yaitu golongan yang berserah kepada apa yang didapatkan lewat mimpi.
Dalam keimanan mereka menamakanku murji'i, yaitu golongan yang tenang hatinya karena janji Allah atas dirinya.
Dalam masalah aktivitas makhluk, mereka menamakanku qadari, yaitu golongan yang mendasarkan setiap aktivitas makhluk pada ketetapan Allah.
Dalam ilmu ma'rifat mereka menamakanku karamiyan, yaitu golongan yang berkewajiban adanya karamah pada diri seseorang karena sesuatu.
Apabila membicarakan keutamaan Abu Bakar dan Umar, mereka
menamakanku nashibiyyan, yaitu golongan yang membenci Ali RA.
Apabila membicarakan keutamaan ahli bait (keluarga Nabi), mereka menamakanku rafhidiyan, yaitu golongan yang menolak Zaid bin Ali.

Apabila aku diam terhadap ayat Al Qur'an atau hadits dan tidak menjawab pertanyaan tentang keduanya kecuali dengan keduanya juga, maka mereka menamakanku zhahiriyyan, yaitu golongan yang menghukumi sesuatu dengan zhahir nash. Namun jika aku menjawab dengan selain keduanya, maka mereka menamakanku batiniyan, yaitu golongan yang menghukumi sesuatu dengan hal-hal yang tersirat dalam nash. Apabila aku menjawabnya dengan takwil, maka mereka menamakanku asy'ariyan, yaitu orang yang mengikuti kelompok Al Asya'irah. Apabila aku menentangnya, maka mereka menamakanku mu'taziliyan, yaitu golongan yang keluar dari golongan lainnya karena prinsip.
Apabila dalam Sunnah Nabi, seperti masalah qira'ah (bacaan), mereka menamakanku syaf'awiyan, yaitu pengikut kelompok Syafawiyah.
Apabila dalam masalah doa qunut3, mereka menamakanku hanafiyan, yaitu pengikut kelompok Imam Abu Hanifah An-Nu'man.
Apabila dalam perkara Al Qur’an, mereka menamakanku Hambaliyan, yaitu orang yang mengikuti kelompok Imam Ahmad bin Hambal.
Apabila aku menyebutkan kekuatan dalil dari semua madzhab karena tidak ada pilih kasih dalam madzhab, maka mereka berkata, "la tdah mencela kesuciannya."

Yang lebih mengherankan lagi, mereka memberiku penamaan dari hadits-hadits Rasulullah SAW yang mereka bacakan kepadaku sesuka hati mereka. Seandainya sebagian dari mereka sepakat denganku, walaupun sebagian lainnya memusuhiku, apabila aku membujuk dan membohongi kelompok mereka, maka aku memancing kemurkaan Allah SWT. Padahal
3 Yang dimaksud adalah qunut yang selalu dalam shalat witir. Sedangkan doa qunut pada shalat Subuh dilakukan madzhab Syafi'i.
tidak sesuatu pun yang kubutuhkan selain dari Allah. Sesungguhnya aku berpegang kepada Al Qur'an dan hadits dan aku memohon ampun kepada Allah yang tiada tuhan selain Dia, dan Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang