Kaidah fikih ke 4 = Sunnah2 wudhu ada 10
yaitu :
1. BerSiwak sebelum wudhu
2. Membaca Bismillah
*endapat terkuat adalah membaca bismillah termasuk wajib tp tdk membatalkan shingga tdk pantas ditinggalkan. Alasannya karena ada hadits yg memerintahkan tp tdk disebutkan dlm Alquran.
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa yang mengajak menuju hidayah maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tapi tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala-pahala mereka. Barangsiapa yang mengajak menuju kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti doa orang-orang yang mengikutinya, tapi tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim no. 2674)
Pages
- Home
- Fikih/Fatwa
- Hadits
- AlQuran
- Bhs Arab
- Ilmu Ushul/kaidah
- Biografi Ulama
- RINGKASAN FIKIH
- Ringkasan Shohih Muslim
- Terjemah Fiqih Kitab at-Taqrib Matan Abi Syuja
- FIKIH THOHAROH LENGKAP IBNUL MIBROD
- Nama2 Nabi/Rasul
- Keluarga Rasululloh Sholollohualaihi Wassalam
- Daftar Nama Ulama Salaf
- APA ITU SALAFI
- Nasab Garis Keturunan Nabi Sholollohualaihi Wassalam
- BLOG APA INI ?
Saturday, November 2, 2013
KAIDAH FIKIH 3 : Syarat2 Thoharoh
Kaidah fikih ke-3 : Syarat2 thoharoh ada 10, yaitu :
1. Islam
2. Berakal
3. Tamyits (Bisa membedakan baik dan buruk --> baligh)
4. Niat
5. Dgn air yg suci.
catatan : contoh,tdk sah wudhu memakai air kelapa
6. Tdk haid
7. Tdk Nifas
8. Tdk ada penghalang yg sifatnya menempel di kulit dan menghalangi air masuk ke kulit
Contoh : cat bentuknya karet --> tdk syah wudhu
hinnah/daun pacar,dll --> syah wudhu
9. Pembolehan air yg dipakai bersuci
contoh : air yg diwakafkan --> syah untuk wudhu
air curian --> syah wudhu, tp berdosa
10. Tidak ada najis diantara dua jalan(qubul,dubur).
Pendapat terkuat adalah wudhunya syah tp berdosa
Klo ada udzur maka tdk berdosa seperti tempat keluarnya sukar/sakit disentuh
11. Terputusnya apa yg mewajibkannya.
contoh : selesai haid harus thoharoh
12. Masuk waktu bagi siapa yg punya hadats terus menerus
Penyakit kencing tdk tertahan(hadats terus menerus), tetap wajib sholat dgn berwudhu sebelum sholat
Catatan :
a. Yg digaris miring adalah penjelasan Ustad Dzulqarnain
(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh. Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)
1. Islam
2. Berakal
3. Tamyits (Bisa membedakan baik dan buruk --> baligh)
4. Niat
5. Dgn air yg suci.
catatan : contoh,tdk sah wudhu memakai air kelapa
6. Tdk haid
7. Tdk Nifas
8. Tdk ada penghalang yg sifatnya menempel di kulit dan menghalangi air masuk ke kulit
Contoh : cat bentuknya karet --> tdk syah wudhu
hinnah/daun pacar,dll --> syah wudhu
9. Pembolehan air yg dipakai bersuci
contoh : air yg diwakafkan --> syah untuk wudhu
air curian --> syah wudhu, tp berdosa
10. Tidak ada najis diantara dua jalan(qubul,dubur).
Pendapat terkuat adalah wudhunya syah tp berdosa
Klo ada udzur maka tdk berdosa seperti tempat keluarnya sukar/sakit disentuh
11. Terputusnya apa yg mewajibkannya.
contoh : selesai haid harus thoharoh
12. Masuk waktu bagi siapa yg punya hadats terus menerus
Penyakit kencing tdk tertahan(hadats terus menerus), tetap wajib sholat dgn berwudhu sebelum sholat
Catatan :
a. Yg digaris miring adalah penjelasan Ustad Dzulqarnain
(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh. Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)
KAIDAH FIKIH 2 : Jenis2 Thoharoh
Kaidah fikih ke-2 : Thoharoh itu ada dua yaitu Thoharoh besar dan Thoharoh kecil
Thoharoh Besar, catatan :
1. Mandi
2. Karena hadats besar (hukumnya wajib)
3. Mungkin sebabnya bukan karena hadats contoh mandi jumat (sunnah)
Thoharoh Kecil, catatan :
1.Wudhu
2. Karena hadats kecil (hukumnya wajib sebelum sholat)
3. Mungkin sebabnya bukan karena hadats contoh makan daging unta(wajib), memperbaharui wudhu(sunnah)
(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh. Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)
Thoharoh Besar, catatan :
1. Mandi
2. Karena hadats besar (hukumnya wajib)
3. Mungkin sebabnya bukan karena hadats contoh mandi jumat (sunnah)
Thoharoh Kecil, catatan :
1.Wudhu
2. Karena hadats kecil (hukumnya wajib sebelum sholat)
3. Mungkin sebabnya bukan karena hadats contoh makan daging unta(wajib), memperbaharui wudhu(sunnah)
(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh. Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)
KAIDAH FIKIH 1 = Pembagian hadats
Kaidah 1 : Pembagian hadats
Hadats ada dua yaitu hadats besar dan kecil. Hadats akbar disucikan dgn mandi, Hadats kecil dgn berwudhu
Hadats besar ada 7. ; hadats kecil ada 8.
Hadats ada dua yaitu hadats besar dan kecil. Hadats akbar disucikan dgn mandi, Hadats kecil dgn berwudhu
Hadats besar ada 7. ; hadats kecil ada 8.
Friday, October 4, 2013
5 syarat bertaubat
5 syarat bertaubat untuk dosa yg berkaitan dgn dosa kepada Alloh Ta'ala :
1. Ikhlas dlm tobat
2. Meninggalkan perbuatan dosa
3. Menyesali perbuatan dosa
4. Bersungguh sungguh tdk mengulangi dosa
5. masih ada waktu, spanjang matahari blum terbit dari barat, dan nyawa belum sampai ke tenggorokan
Ditranskip secara makna dari ustad Dzulqarnain Muhammad Sanusi, ceramah Dauroh Ushul min Ilmi Ushul
1. Ikhlas dlm tobat
2. Meninggalkan perbuatan dosa
3. Menyesali perbuatan dosa
4. Bersungguh sungguh tdk mengulangi dosa
5. masih ada waktu, spanjang matahari blum terbit dari barat, dan nyawa belum sampai ke tenggorokan
Ditranskip secara makna dari ustad Dzulqarnain Muhammad Sanusi, ceramah Dauroh Ushul min Ilmi Ushul
Sunday, September 29, 2013
Hukum Tentang Menyimpan Uang di Bank
Hukum Tentang Menyimpan Uang di Bank
Diposting: 29 Syawal 1434 H / 05-09-2013 || 2,241 klikApakah boleh menyimpan uang di bank karena ketika disimpan di rumah dikhawatirkan hilang?
Jawaban:
Dimaklumi bahwa tempat penyimpanan uang, baik bank maupun lembaga keuangan lain, tidak lepas dari dua keadaan:
- Tidak mengandung unsur riba dan hal yang diharamkan.
- Mengandung riba dan hal yang diharamkan.
Adapun pada keadaan kedua, tentang menyimpan uang pada bank atau lembaga keuangan yang mengandung riba dan hal yang diharamkan, Kita perlu memerhatikan dua perkara:
Hadits asmaul husna dan maknanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Insya Allah, akan datang, pembahasan yang berkaitan dengan makna menghitung Al-Asma` Al-Husna, bahwa maknanya bukan hanya sekadar menjumlah dan menghafalkannya, melainkan juga mengetahui makna dan kandungannya sehingga tiada jalan bagi siapa saja yang ingin meraih keutamaan yang tersurat dalam hadits di atas, kecuali dengan mempelajari Al-Asma` Al-Husna sesuai dengan jalan yang benar dan pemahaman lurus.
Sumber : dzulqarnain.net
إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama,
seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitung (nama-nama) tersebut,
ia akan dimasukkan ke dalam surga.”Insya Allah, akan datang, pembahasan yang berkaitan dengan makna menghitung Al-Asma` Al-Husna, bahwa maknanya bukan hanya sekadar menjumlah dan menghafalkannya, melainkan juga mengetahui makna dan kandungannya sehingga tiada jalan bagi siapa saja yang ingin meraih keutamaan yang tersurat dalam hadits di atas, kecuali dengan mempelajari Al-Asma` Al-Husna sesuai dengan jalan yang benar dan pemahaman lurus.
Sumber : dzulqarnain.net
Saturday, September 28, 2013
Ta'arud
Ta'arud (dalil yg bertentangan) ada 4 yaitu :
Taarudh secara bahasa : saling berhadapan dan tertahan
Taarudh secara istilah : 2 dalil yg saling berhadapan dimana saling menyelisihi-bertentangan
Catatan : taarud ada dua macam :
1. Taarud yg betul2 zatnya dalil bertentangan scr hakiki --> hal ini tidak ada karena bertentangan dgn Quran
2. Taarud di dlm pikiran mujtahid, dhohirnya bertentangan tp hakekatnya tdk bertentangan --> shohih
Taarudh secara bahasa : saling berhadapan dan tertahan
Taarudh secara istilah : 2 dalil yg saling berhadapan dimana saling menyelisihi-bertentangan
Catatan : taarud ada dua macam :
1. Taarud yg betul2 zatnya dalil bertentangan scr hakiki --> hal ini tidak ada karena bertentangan dgn Quran
2. Taarud di dlm pikiran mujtahid, dhohirnya bertentangan tp hakekatnya tdk bertentangan --> shohih
Cara mengurutkan tartib dalil2 yg dianggap bertentangan
Cara mengurutkan tartib dalil2 yg dianggap bertentangan
1. Mengkompromikan.
2. Dicari mana yg nasikh dan mansukh dgn syarat syarat.
3. Ditarjih dari Alquran dan Sunnah dgn cara :
a. Nash didahulukan daripada dhohir
b. dhohir didahulukan daripada muawwal
c. manthuq (tersurat) didahulukan daripada mafhum (tersirat)
contoh : hadits tentang air dua kullah tdk najis karena terkena najis --> mafhum
hadits tentang air itu suci tidak dinajisi dgn sesuatu apapun --> manthuq
d. Yg menetapkan didahulukan daripada yg menafikan(menolak), karena yg menetapkan lebih punya pengetahuan. contoh rawi dgn riwayat yg jalur tdk biasa didahulukan daripada menempuh jln yg biasa
e. Yg mengeluarkan dari asal lebih didahulukan daripada yg tidak.
f. Didahulukan dalil umum yg tdk bisa dikhususkan
g. Didahulukan yg mutawattir drpd yg shohih atau yg shohih drpd hasan
h. Didahulukan pemilik kisah drpd yg lainnya.
i. Qiyas jali didahulukan drpd qiyas qofi.
Ditranskrip secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain, Al ushul min ilmi ushul
1. Mengkompromikan.
2. Dicari mana yg nasikh dan mansukh dgn syarat syarat.
3. Ditarjih dari Alquran dan Sunnah dgn cara :
a. Nash didahulukan daripada dhohir
b. dhohir didahulukan daripada muawwal
c. manthuq (tersurat) didahulukan daripada mafhum (tersirat)
contoh : hadits tentang air dua kullah tdk najis karena terkena najis --> mafhum
hadits tentang air itu suci tidak dinajisi dgn sesuatu apapun --> manthuq
d. Yg menetapkan didahulukan daripada yg menafikan(menolak), karena yg menetapkan lebih punya pengetahuan. contoh rawi dgn riwayat yg jalur tdk biasa didahulukan daripada menempuh jln yg biasa
e. Yg mengeluarkan dari asal lebih didahulukan daripada yg tidak.
f. Didahulukan dalil umum yg tdk bisa dikhususkan
g. Didahulukan yg mutawattir drpd yg shohih atau yg shohih drpd hasan
h. Didahulukan pemilik kisah drpd yg lainnya.
i. Qiyas jali didahulukan drpd qiyas qofi.
Ditranskrip secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain, Al ushul min ilmi ushul
cara memilih fatwa yg bertentangan
Cara memilih fatwa yg bertentangan :
1. Berusaha berijtihad mencar jalan2nya dan memilih pendapat terkuat dari ijtihad tsb
2. Jika tidak mampu maka memilih pendapat mana yg NAMPAK mendekati kebenaran
3. Jika tidak bisa maka memilih pendapat ulama yg lebih alim dan wara'
Ditranskip secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin muhammas sanusi saat membahas uushul min ilmi ushul bab taklid
1. Berusaha berijtihad mencar jalan2nya dan memilih pendapat terkuat dari ijtihad tsb
2. Jika tidak mampu maka memilih pendapat mana yg NAMPAK mendekati kebenaran
3. Jika tidak bisa maka memilih pendapat ulama yg lebih alim dan wara'
Ditranskip secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin muhammas sanusi saat membahas uushul min ilmi ushul bab taklid
Saturday, June 29, 2013
nasehat
Perhatikan pesan Rasulullah ﷺ berikut
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضى الله عنه , bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata,
(2) Dan tidak mempersekutukan-Nya,
(3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar),
(2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah),
(3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضى الله عنه , bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata,
(2) Dan tidak mempersekutukan-Nya,
(3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar),
(2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah),
(3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)
Batas Akhir Shalat Isya
Batas Akhir Shalat Isya
Kepada Ustadz atau Ustadzah majalah Syariah semoga Allah selalu merahmati dan tetap istiqamah. Ana ada sedikit pertanyaan yang ana kurang mengerti dan pahami karena sedikitnya ilmu yang ana punyai.
Pertanyaannya, sebenarnya batas akhir shalat Isya itu kapan sih, karena sering ana lihat teman ana shalat Isya sampai jam 03.00 pagi bahkan sudah mendekati fajar?
Demikian pertanyaan dari ana. Jazakumullah khairan katsira
isty_01@…com
Kepada Ustadz atau Ustadzah majalah Syariah semoga Allah selalu merahmati dan tetap istiqamah. Ana ada sedikit pertanyaan yang ana kurang mengerti dan pahami karena sedikitnya ilmu yang ana punyai.
Pertanyaannya, sebenarnya batas akhir shalat Isya itu kapan sih, karena sering ana lihat teman ana shalat Isya sampai jam 03.00 pagi bahkan sudah mendekati fajar?
Demikian pertanyaan dari ana. Jazakumullah khairan katsira
isty_01@…com
Friday, May 31, 2013
Jual Beli yg diharamkan menurut imam as syaukani
Dauroh Fikih :
28. Rincian Beberapa Jual Beli yang Diharamkan, Riba - www.an-nashihah.net
Jual beli yg diharamkan dlm Islam (Imam AsSyaukani, Kitab addurubahiyah, syarah : ust dzulqornoin) :
1.jual beli khamr,bangkai, babi,patung/berhala(hr bukhori-muslim),
2.Anjing(hr bukhori-muslim),Kucing(hr muslim),
3.Darah,airpejantan(hr bukhori-muslim),organ tubuh,
4.setiap yg diharamkan untuk dimakan(hr ahmad,ibudawud),
5.kelebihan air,api dn rumput yg bukan miliknya,
6.Smua yg ada ghoror(ktidakjelasan)(hr muslim),
7.karnamenyentuh kain,melemparbaju (hr bukhori-muslim),
8.apa yg msh didlm perut/tubuh hewan,
9.harta rampasan perang yg blum dibagi,
10.buah2an di pohon/blum dipanen/blum nampak baiknya(bukhori-muslim),
28. Rincian Beberapa Jual Beli yang Diharamkan, Riba - www.an-nashihah.net
Jual beli yg diharamkan dlm Islam (Imam AsSyaukani, Kitab addurubahiyah, syarah : ust dzulqornoin) :
1.jual beli khamr,bangkai, babi,patung/berhala(hr bukhori-muslim),
2.Anjing(hr bukhori-muslim),Kucing(hr muslim),
3.Darah,airpejantan(hr bukhori-muslim),organ tubuh,
4.setiap yg diharamkan untuk dimakan(hr ahmad,ibudawud),
5.kelebihan air,api dn rumput yg bukan miliknya,
6.Smua yg ada ghoror(ktidakjelasan)(hr muslim),
7.karnamenyentuh kain,melemparbaju (hr bukhori-muslim),
8.apa yg msh didlm perut/tubuh hewan,
9.harta rampasan perang yg blum dibagi,
10.buah2an di pohon/blum dipanen/blum nampak baiknya(bukhori-muslim),
Ringkasan shohih muslim (haditsweb)
Kumpulan Hadits Riwayat Muslim
Dengan Nama Alloh Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang
Aku Berlindung Kepada Alloh dari Godaan Syetan Yang Terkutuk
Ya Alloh, Ya A`liim, tambahkanlah ilmu kepada ku, dan berilah aku pemahaman akan Agama-Mu, Bimbinglah aku ke Jalan Yang Lurus, Jalan Yang Engkau Ridhoi
1. PENDAHULUAN 2
2. IMAN 2
3. BERSUCI 34
4. HAID 39
5. SHOLAT 45
6. MASJID DAN LOKASI SHOLAT 58
7. SHOLAT JUM`AT 91
8. SHOLAT IED 94
9. SHOLAT ISTISQA` 95
10. SHOLAT GERHANA 96
11. JENAZAH 98
12. ZAKAT 103
13. PUASA 118
14. IKTIKAF 128
15. HAJI 128
16. NIKAH 151
17. PENYUSUAN 156
18. TALAK 159
19. SUMPAH LI`AN 163
20. MEMERDEKAKAN BUDAK 166
21. JUAL BELI 167
22. FARAID 175
23. HIBAH 176
24. WASIAT 177
25. NAZAR 179
26. SUMPAH 179
27. TENTANG SUMPAH (QOSAMAH) 182
28. HUDUD 185
29. PERADILAN 188
30. BARANG TEMUAN 189
31. JIHAD DAN EKSPEDISI 191
32. PEMERINTAHAN 208
33. HEWAN BURUAN, HEWAN SEMBELIHAN dan HEWAN YG BOLEH DIMAKAN 219
34. QURBAN 223
35. MINUMAN 225
36. PAKAIAN DAN PERHIASAN 233
37. ADAB 239
38. UCAPAN SALAM 241
39. LAFAL-LAFAL KESOPANAN & LAINNYA 250
40. MIMPI 251
41. KEUTAMAAN BEBERAPA PERKARA 253
42. KEUTAMAAN SAHABAT 265
43. KEBAJIKAN, SILATURAHMI & ADAB SOPAN SANTUN 292
44. TAKDIR 299
45. ILMU 301
46. ZIKIR, DOA, TOBAT & SITIGFAR 302
47. TOBAT 309
48. SIFAT ORANG MUNAFIK & HUKUM THD MEREKA 317
49. KEADAAN HARI KIAMAT, SURGA & NERAKA 319
50. BENTUK KENIKMATAN SURGA & PENGHUNINYA 324
51. COBAAN & TANDA-TANDA HARI KIAMAT 329
52. ZUHUD & KELEMBUTAN HATI 334
53. TAFSIR 339
Dengan Nama Alloh Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang
Aku Berlindung Kepada Alloh dari Godaan Syetan Yang Terkutuk
Ya Alloh, Ya A`liim, tambahkanlah ilmu kepada ku, dan berilah aku pemahaman akan Agama-Mu, Bimbinglah aku ke Jalan Yang Lurus, Jalan Yang Engkau Ridhoi
1. PENDAHULUAN 2
2. IMAN 2
3. BERSUCI 34
4. HAID 39
5. SHOLAT 45
6. MASJID DAN LOKASI SHOLAT 58
7. SHOLAT JUM`AT 91
8. SHOLAT IED 94
9. SHOLAT ISTISQA` 95
10. SHOLAT GERHANA 96
11. JENAZAH 98
12. ZAKAT 103
13. PUASA 118
14. IKTIKAF 128
15. HAJI 128
16. NIKAH 151
17. PENYUSUAN 156
18. TALAK 159
19. SUMPAH LI`AN 163
20. MEMERDEKAKAN BUDAK 166
21. JUAL BELI 167
22. FARAID 175
23. HIBAH 176
24. WASIAT 177
25. NAZAR 179
26. SUMPAH 179
27. TENTANG SUMPAH (QOSAMAH) 182
28. HUDUD 185
29. PERADILAN 188
30. BARANG TEMUAN 189
31. JIHAD DAN EKSPEDISI 191
32. PEMERINTAHAN 208
33. HEWAN BURUAN, HEWAN SEMBELIHAN dan HEWAN YG BOLEH DIMAKAN 219
34. QURBAN 223
35. MINUMAN 225
36. PAKAIAN DAN PERHIASAN 233
37. ADAB 239
38. UCAPAN SALAM 241
39. LAFAL-LAFAL KESOPANAN & LAINNYA 250
40. MIMPI 251
41. KEUTAMAAN BEBERAPA PERKARA 253
42. KEUTAMAAN SAHABAT 265
43. KEBAJIKAN, SILATURAHMI & ADAB SOPAN SANTUN 292
44. TAKDIR 299
45. ILMU 301
46. ZIKIR, DOA, TOBAT & SITIGFAR 302
47. TOBAT 309
48. SIFAT ORANG MUNAFIK & HUKUM THD MEREKA 317
49. KEADAAN HARI KIAMAT, SURGA & NERAKA 319
50. BENTUK KENIKMATAN SURGA & PENGHUNINYA 324
51. COBAAN & TANDA-TANDA HARI KIAMAT 329
52. ZUHUD & KELEMBUTAN HATI 334
53. TAFSIR 339
Saturday, May 25, 2013
Seputar masalah sholat (syarat, rukun dan wajib sholat)
Seputar masalah sholat (syarat, rukun dan wajib sholat)
http://salafiyunm.blogspot.com/2009/05/seputar-masalah-sholat-syarat-rukun-dan_04.htmlSyarat dan Rukun Shalat
Syarat-Syarat Shalat
Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya. Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7. Masuknya waktu, 8. Menghadap kiblat, 9. Niat.
Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat.
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah). Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.). Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat tersebut.
Ringkasan FIKIH tata cara sholat
Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
http://salafiyunm.blogspot.com/2009/06/ringkasan-sifat-shalat-nabi-shallallahu.htmlSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani
1. MENGHADAP KA'BAH
1. Apabila anda - wahai Muslim - ingin menunaikan shalat, menghadaplah ke Ka'bah (qiblat) dimanapun anda berada, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk diantara rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini.
2. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi 'seorang yang sedang berperang' pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat.
* Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu.
* Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya - jika hal ini memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.
3. Wajib bagi yang melihat Ka'bah untuk menghadap langsung ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke arah Ka'bah.
Sunday, May 19, 2013
Kaidah dasar ilmu waris
Ilmu waris : (ustad dzulqarnain: qowaid al kulliyah wa
dhobit al fiqqiyah karya yusuf bin hasan ibnul hadi-ibnu mibroj à kaidah
54-57)
- Kaidah 54 = Sebab waris ada 3 : hubungan rahim, hubungan nikah, dan pembebasan budak
- Kaidah 55 = para pewaris ada tiga :
1. orang
yg memiliki fardh (bagian yg telah ditentukan dlm syariat)à 6
pembagian yg disebutkan dlm alquran, dan 1 hasil dari ijtihad umar (umariyyah) à
pembahasan arrod(tetap) dan al aul (tambah). à Ada 10 orang : suami, istri, ayah, ibu, kakek,
nenek, anak2 perempuan, saudara2 perempuan, anak2 perempuan dr anak laki2,
saudara2 perempuan2 dari ayah, dan saudara laki2 dari ayah
2. orang
yg mewarisi tanpa ukuran (assobah)
à
1.anak laki2, 2.anaknya laki2 lagi, 3.ayah, 4.ayahnya
ayah, 5.saudara seayah, 6.anak dari anaknya(saudara seayahseibu) kcuali dari
ibu, 7.paman, 8.dan anaknya paman, 9.orang yg membebaskan budak
3. orang
yg memiliki rohim.
Kaidah Ahlus Sunnah terhadap Penyimpangan
Perlu
diketahui bahwa di antara kaidah Ahlus Sunnah:
- Men-tahdzir bid'ah dan Ahlul bid'ah.
- Menimbang antara maslahat dan mafsadat.
- Tidak mengubah kemungkaran yang akan melahirkan kemungkaran yang lebih besar.
- Menjalani bahaya kecil untuk menolak bahaya yang lebih besar.
- Semangat mengajak manusia kepada hidayah.
- Amar ma'ruf nahi mungkar.
Curhat ulama besar Imam As Syatibi, part2
Izzuddin bin Abdussalam mengatakan bahwa doa untuk
khulafaur rasyidin dalam khutbah adalah bid'ah yang tidak disenangi.
Terkadang
aku juga dikatakan telah durhaka kepada para imam lantaran aku tidak
menyebutkan mereka pada khutbah, padahal penyebutan mereka dalam khutbah adalah
perbuatan baru yang tidak pernah dilakukan oleh orang terdahulu.
Terkadang mereka mengatakan
bahwa aku memberatkan diri dalam urusan agama, karena aku konseksuen dalam
hukum dan fatwa serta memakai madzhab-madzhab besar yang sudah diketahui
keabsahannya. Padahal, aku tidak melebih-lebihkannya, dan justru mereka yang
melampaui batas serta memberikan fatwa dengan sesuatu yang mudah bagi yang
bertanya dan sesuai dengan hawa nafsu mereka, walaupun fatwa tersebut cacat
dalam pandangan madzhab yang diakui atau madzhab yang lain. Para imam dan ulama
besar pun berbeda pendapat dengan pendapat tersebut. Masalah ini akan
dipaparkan di dalam kitab Al Muwafaqat.2
Terkadang aku digolongkan dalam
jajaran orang yang memusuhi para wali Allah, lantaran aku memusuhi sebagian
orang fakir yang melakukan bid'ah dan melanggar Sunnah Nabi SAW tetapi merasa
telah mendapatkan hidayah Allah. Aku katakan kepada khalayak ramai bahwa orang
yang merasa telah menyerupai ahli sufi sama sekali tidak akan bisa menyerupai.
Terkadang aku dikatakan sebagai
orang yang menyalahi ANus-Sunnah wal Jama’ah, sebab kelompok yang
diperintahkan untuk diikuti adalah al firqah an-najiyah. Mereka tidak
tahu bahwa sesungguhnya kelompok itu adalah kelompok yang mengikuti jejak Nabi
SAW, para sahabat, dan para pengikut mereka yang baik. Keterangan tentang
pembahasan ini insya Allah akan dijelaskan.
Mereka melontarkan
tuduhan-tuduhan bohong terhadapku atau mereka ragu dengan hal ini. Segala puji
bagi Allah dalam setiap keadaan.
Posisiku saat itu seperti posisi
Abdurrahman bin Al Bath Al Hafizh
2 Karangan lain karya penulis dalam ilnui ushul.
dengan orang-orang pada zamannya. la bercerita:
Semua mengherankanku, baik saat
aku dalam perjalanan maupun tidak, baik ketika bersama orang-orang dekatku
maupun ketika bersama orang-orang yang jauh, baik yang telah aku kenal maupun
yang tidak aku kenal sebelumnya.
Sungguh, ketika di Makkah,
Khurasan, dan tempat-tempat lainnya, aku melihat penyimpangan. Pelakunya
mengajakku untuk mengikuti hal-hal yang mereka yakini, membenarkan, dan menjadi
saksinya. Apabila aku membenarkan perkataan dan perbuatan mereka, seperti yang
dilakukan oleh orang-orang pada zaman ini, maka mereka memberiku julukan muwafiq,
yaitu orang yang cocok atau yang bersesuaian. Namun, apabila aku mengkritik
satu huruf dari ungkapan mereka, mereka menamakanku mukhalif, yaitu
orang yang melakukan penyimpangan.
Apabila aku mengatakan bahwa Al
Qur’an dan Sunnah bertentangan dengan salah satu hal yang mereka yakini, maka
mereka mengatakan bahwa aku kharijan, yaitu orang yang keluar dari
ajaran.
Apabila aku membacakan sebuah
hadits yang berkenaan dengan ilmu tauhid, maka mereka menamakanku musyabbih,
yaitu golongan yang menyerupakan Allah dengan makhluk-makhluk dan
menyerupakan-Nya dengan sesuatu yang baru.
Dalam hal ru'yah, mereka
menamakanku salim, yaitu golongan yang berserah kepada apa yang
didapatkan lewat mimpi.
Dalam keimanan mereka
menamakanku murji'i, yaitu golongan yang tenang hatinya karena janji
Allah atas dirinya.
Dalam
masalah aktivitas makhluk, mereka menamakanku qadari, yaitu golongan
yang mendasarkan setiap aktivitas makhluk pada ketetapan Allah.
Dalam
ilmu ma'rifat mereka menamakanku karamiyan, yaitu golongan yang
berkewajiban adanya karamah pada diri seseorang karena sesuatu.
Apabila membicarakan keutamaan
Abu Bakar dan Umar, mereka
menamakanku nashibiyyan, yaitu golongan yang
membenci Ali RA.
Apabila membicarakan keutamaan
ahli bait (keluarga Nabi), mereka menamakanku rafhidiyan, yaitu golongan
yang menolak Zaid bin Ali.
Apabila aku diam terhadap ayat
Al Qur'an atau hadits dan tidak menjawab pertanyaan tentang keduanya kecuali
dengan keduanya juga, maka mereka menamakanku zhahiriyyan, yaitu
golongan yang menghukumi sesuatu dengan zhahir nash. Namun jika aku menjawab
dengan selain keduanya, maka mereka menamakanku batiniyan, yaitu
golongan yang menghukumi sesuatu dengan hal-hal yang tersirat dalam nash.
Apabila aku menjawabnya dengan takwil, maka mereka menamakanku asy'ariyan, yaitu
orang yang mengikuti kelompok Al Asya'irah. Apabila aku menentangnya, maka
mereka menamakanku mu'taziliyan, yaitu golongan yang keluar dari
golongan lainnya karena prinsip.
Apabila dalam Sunnah Nabi,
seperti masalah qira'ah (bacaan), mereka menamakanku syaf'awiyan, yaitu
pengikut kelompok Syafawiyah.
Apabila dalam masalah doa qunut3,
mereka menamakanku hanafiyan, yaitu pengikut kelompok Imam Abu Hanifah
An-Nu'man.
Apabila
dalam perkara Al Qur’an, mereka menamakanku Hambaliyan, yaitu orang yang
mengikuti kelompok Imam Ahmad bin Hambal.
Apabila
aku menyebutkan kekuatan dalil dari semua madzhab karena tidak ada pilih kasih
dalam madzhab, maka mereka berkata, "la tdah mencela kesuciannya."
Yang lebih mengherankan lagi,
mereka memberiku penamaan dari hadits-hadits Rasulullah SAW yang mereka bacakan
kepadaku sesuka hati mereka. Seandainya sebagian dari mereka sepakat denganku,
walaupun sebagian lainnya memusuhiku, apabila aku membujuk dan membohongi
kelompok mereka, maka aku memancing kemurkaan Allah SWT. Padahal
3 Yang
dimaksud adalah qunut yang selalu dalam shalat witir. Sedangkan doa qunut
pada shalat Subuh dilakukan madzhab Syafi'i.
tidak sesuatu pun yang kubutuhkan selain dari Allah.
Sesungguhnya aku berpegang kepada Al Qur'an dan hadits dan aku memohon ampun
kepada Allah yang tiada tuhan selain Dia, dan Dia Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang
Subscribe to:
Posts (Atom)
