Saturday, November 16, 2013

Kaidah Fikih ke 7 = HAL2 YG TERTAHAN DAN YG DIWAJIBKAN SAAT WANITA HAID



Kaidah ke 7 = HAL2 YG TERTAHAN DAN YG DIWAJIBKAN SAAT WANITA HAID

10 HAL YG TERTAHAN SAAT WANITA HAID :
1.       Melaksanakan Sholat.
2.       Kewajiban (menqodho) sholat (hadits aisyah).
3.       Melaksanakan puasa. (tp tetap wajib mengqodho puasa sesuai dgn hadits aisyah).
4.       Membaca AlQuran. (pendapat lemah karena hadits lemah dan bertentangan dgn hadits shohih muslim).
5.       Memegang mushaf AlQuran. (hadits2nya lemah, hasan jalan2nya, tp kata thohir-suci dlm hadits tsb menunjukkan makna umum bukan haid, tp sebaiknya tdk memegang mushaf ).
6.       Tinggal di masjid. (pendapat lemah).
7.       Thowaf.
8.       Menggauli di kemaluannya.
9.       Sunnah Talaq.(maksudnya jk dilakukan menjadi talaq yg bidah).
10.   Menghitung iddah dgn bulan (harus menghitung dgn masa haid nya-qulu’)



3 HAL YG DIHARUSKAN SAAT WANITA HAID :
1.       Mandi wajib.
2.       Baligh (kesepakatan ulama).
3.       Mulai menghitung iddah.

Catatan penting :
1.       Kata thohir-suci dlm hadits2 menunjukkan 4 makna yaitu :suci dari najis, suci dari hadats, bukan orang yg junub, muslim bukan kafir).
2.       Hadits aisyah menunjukkan larangan haid hanya thowaf, adapun kegiatan haji yg lain dibolehkan termasuk tinggal di masjid dan ada kemungkinan termasuk memegang mushaf
3.       Jika ada wanita yg di talaq belum haid maka iddahnya dihitung dgn bulan
4.       Jika ada wanita yg di talaq sudah haid maka iddahnya dihitung dgn tiga kali haid
5.       Wanita yg melahirkan maka iddahnya bukan haid tp iddahnya adalah nifas, lama iddahnya 40 hari.
6.       Haid dan Nifas berbeda dlm tiga pembahasan : Jangka waktu, tanda baligh, lepas iddah.

(

Kitab alqowaid al kulliyyah wa dhowabit al fiqqiyyah- ibnul mibrod
Diringkas secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi
Yg bergaris miring, catatan penting dan faedah adalah penjelasan dari ustad dzulqarnain.

Kaidah Fikih ke 6 = Pembagian mandi wajib menjadi dua bagian



Kaidah Fikih ke 6 = Pembagian mandi wajib menjadi dua bagian
Mandi wajib terbagi dua yaitu :
1.       Mandi wajib dlm ukuran syah nya saja (kadar cukupnya saja)
  • a)      Niat
  • b)      Menyirami seluruh badannya dgn air yg suci.
  • Hadits ummu salamah diriwayatkan jamaah(tirmidzi, ahmad, muslim, annasai, abu daud ibnu majah) kecuali imam bukhori. Tentang tdk harus membuka rambut saat mandi wajib, cukup membasahi badan dan kepalanya.
  • c)       Berkumur kumur dan menghirup air (pendapat yg tdk kuat, jarang ahli fikih menyebutnya)

2.       Mandi yang sempurna, ada 10 perkara : (menggabungkan hadits aisyah dan maimunnah)
  • a)      Niat
  • b)      Membaca bismillah (tdk ada dalil khusus, syariat wudhu bukan syariat mandi wajib)
  • c)       Mencuci kotoran yg melekat
  • d)      Wudhu sempurna
  • e)      Menuangkan air diatas kepala tiga kali
  • f)       Menggosok badannya dgn kedua tangan (sunnah)
  • g)      Dimulai dgn yg kanan.
  • h)      Mencuci seluruh badan dgn mandi
  • i)        Berpindah dari tempatnya dan mencuci kaki
  • j)        Mencuci kedua telapak tangan tiga kali (harusnya diletakkan diatas setelah membaca bismillah)
Catatan penting :
1.       Hadits mandi wajib ada dua hadits yaitu hadits aisyah, dan hadits maimunnah
2.       Tatacara mandi wajib  sesuai hadits aisyah :
a)      Mencuci kedua telapak tangan
b)      Menuangkan air dgn tangan kanan ke tangan kiri
c)       Mencuci kemaluan
d)      Wudhu seperti wudhu untuk sholat
e)      Mengambil air lalu menyelai2 rambut kepala  sampai ke akar2nya
f)       Menuangkan air ke kepala dgn tiga kali tuangan (kanan, kiri, dan seluruh kepala).
g)      Kemudian menuangkan air  ke seluruh tubuh.
h)      (mencuci kedua kaki)à riwayat keliru karena syadz, ibnu rojab syarah bukhori
3.       Tatacara mandi wajib  sesuai hadits maimunnah :
a)      Menuangkan air di kedua tangannya
b)      Mencuci kedua telapak tangan dua kali tau tiga kali
c)       Mencuci kemaluannya
d)      Menggosokkan tangannya ke bumi (bisa diganti dgn sabun untuk jaman sekarang)
e)      Mencuci kedua telapaktangan
f)       Berkumur2 dan menghirup air
g)      Mencuci wajah
h)      Mencuci kedua tangan sampai siku
i)        Menuangkan air ke kepala tiga kali
j)        Menuangkan air ke seluruh tubuh
k)      Berpindah tempat dan mencuci kedua kaki

Faedah :
1.       Hadits maimunnah menggambarkan bakti seorang istri terhadap suaminya saat beliau maimunnah mengambilkan air untuk Nabi Shollollahu’alaiwassallaam.
 
   (Kitab alqowaid al kulliyyah wa dhowabit al fiqqiyyah- ibnul mibrod 
   Diringkas secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi
   Yg bergaris miring, catatan penting dan faedah adalah penjelasan dari ustad dzulqarnain.)
 

KAIDAH FIKIH ke 5 = kwajiban/fardhu/rukun wudhu


Kaidah Fikih

Kaidah Fikih ke 5 = kwajiban/fardhu/rukun wudhu ada 6, yaitu :
  • 1.       Mencuci muka/wajah
  • 2.       Mencuci kedua tangan sampai siku
  • 3.       Mengusap Kepala
  • 4.       Mencuci telapak kaki sampai mata kaki
  • 5.       Tertib/urut
  • 6.       Al muwalla’ / Bersambung/tdk lama jaraknya

Saturday, November 2, 2013

KAIDAH FIKIH 4 : Sunnah2 Wudhu

Kaidah fikih ke 4 = Sunnah2 wudhu ada 10

yaitu :
1. BerSiwak sebelum wudhu

2. Membaca Bismillah
    *endapat terkuat adalah membaca bismillah termasuk wajib tp tdk membatalkan shingga tdk pantas ditinggalkan. Alasannya karena ada hadits yg memerintahkan tp tdk disebutkan dlm Alquran.

KAIDAH FIKIH 3 : Syarat2 Thoharoh

Kaidah fikih ke-3 : Syarat2 thoharoh ada 10, yaitu :

1. Islam
2. Berakal
3. Tamyits (Bisa membedakan baik dan buruk --> baligh)
4. Niat
5. Dgn air yg suci.
    catatan : contoh,tdk sah wudhu memakai air kelapa
6. Tdk haid
7. Tdk Nifas
8. Tdk ada penghalang yg sifatnya menempel di kulit dan menghalangi air masuk ke kulit
    Contoh : cat bentuknya karet --> tdk syah wudhu
                  hinnah/daun pacar,dll --> syah wudhu
9. Pembolehan air yg dipakai bersuci
    contoh : air yg diwakafkan --> syah untuk wudhu
                  air curian --> syah wudhu, tp berdosa
10. Tidak ada najis diantara dua jalan(qubul,dubur).
      Pendapat terkuat adalah wudhunya syah tp berdosa
      Klo ada udzur maka tdk berdosa seperti tempat keluarnya sukar/sakit disentuh
11. Terputusnya apa yg mewajibkannya.
      contoh : selesai haid harus thoharoh
12. Masuk waktu bagi siapa yg punya hadats terus menerus
     Penyakit kencing tdk tertahan(hadats terus menerus), tetap wajib sholat dgn berwudhu sebelum sholat                  


Catatan :
a. Yg digaris miring adalah penjelasan Ustad Dzulqarnain

(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh. Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)

KAIDAH FIKIH 2 : Jenis2 Thoharoh

Kaidah fikih ke-2 : Thoharoh itu ada dua yaitu Thoharoh besar dan Thoharoh kecil

Thoharoh Besar, catatan :
1. Mandi
2. Karena hadats besar (hukumnya wajib)
3. Mungkin sebabnya bukan karena hadats contoh mandi jumat (sunnah)

Thoharoh Kecil, catatan :
1.Wudhu
2. Karena hadats kecil (hukumnya wajib sebelum sholat)
3. Mungkin sebabnya bukan karena hadats contoh makan daging unta(wajib), memperbaharui wudhu(sunnah)

(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh. Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)

KAIDAH FIKIH 1 = Pembagian hadats

Kaidah 1 : Pembagian hadats


Hadats ada dua yaitu hadats besar dan kecil. Hadats akbar disucikan dgn mandi, Hadats kecil dgn berwudhu

Hadats besar ada 7. ; hadats kecil ada 8.

Friday, October 4, 2013

5 syarat bertaubat

5 syarat bertaubat untuk dosa yg berkaitan dgn dosa kepada Alloh Ta'ala :

1. Ikhlas dlm tobat
2. Meninggalkan perbuatan dosa
3. Menyesali perbuatan dosa
4. Bersungguh sungguh tdk mengulangi dosa
5. masih ada waktu, spanjang matahari blum terbit dari barat, dan nyawa belum sampai ke tenggorokan

Ditranskip secara makna dari ustad Dzulqarnain Muhammad Sanusi, ceramah Dauroh Ushul min Ilmi Ushul

Sunday, September 29, 2013

Hukum Tentang Menyimpan Uang di Bank



Pertanyaan:
Apakah boleh menyimpan uang di bank karena ketika disimpan di rumah dikhawatirkan hilang?

Jawaban:
Dimaklumi bahwa tempat penyimpanan uang, baik bank maupun lembaga keuangan lain, tidak lepas dari dua keadaan:
  1. Tidak mengandung unsur riba dan hal yang diharamkan.
  2. Mengandung riba dan hal yang diharamkan.
Tentunya, pada keadaan pertama, tidaklah mengapa bila menyimpan uang di bank atau lembaga keuangan yang lain karena tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya.
Adapun pada keadaan kedua, tentang menyimpan uang pada bank atau lembaga keuangan yang mengandung riba dan hal yang diharamkan, Kita perlu memerhatikan dua perkara:

Hadits asmaul husna dan maknanya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitung (nama-nama) tersebut, ia akan dimasukkan ke dalam surga.”
Insya Allah, akan datang, pembahasan yang berkaitan dengan makna menghitung Al-Asma` Al-Husna, bahwa maknanya bukan hanya sekadar menjumlah dan menghafalkannya, melainkan juga mengetahui makna dan kandungannya sehingga tiada jalan bagi siapa saja yang ingin meraih keutamaan yang tersurat dalam hadits di atas, kecuali dengan mempelajari Al-Asma` Al-Husna sesuai dengan jalan yang benar dan pemahaman lurus.

Sumber : dzulqarnain.net

Saturday, September 28, 2013

Ta'arud

Ta'arud (dalil yg bertentangan) ada 4 yaitu :

Taarudh secara bahasa : saling berhadapan dan tertahan

Taarudh secara istilah : 2 dalil yg saling berhadapan dimana saling menyelisihi-bertentangan

Catatan : taarud ada dua macam :
1. Taarud yg betul2 zatnya dalil bertentangan scr hakiki --> hal ini tidak ada karena bertentangan dgn Quran
2. Taarud di dlm pikiran mujtahid, dhohirnya bertentangan tp hakekatnya tdk bertentangan --> shohih

Cara mengurutkan tartib dalil2 yg dianggap bertentangan

Cara mengurutkan tartib dalil2 yg dianggap bertentangan

1. Mengkompromikan.
2. Dicari mana yg nasikh dan mansukh dgn syarat syarat.
3. Ditarjih dari Alquran dan Sunnah dgn cara :
    a. Nash didahulukan daripada dhohir
    b. dhohir didahulukan daripada muawwal
    c. manthuq (tersurat) didahulukan daripada mafhum (tersirat)

contoh : hadits tentang air dua kullah tdk najis karena terkena najis --> mafhum
             hadits tentang air itu suci tidak dinajisi dgn sesuatu apapun --> manthuq

    d. Yg menetapkan didahulukan daripada yg menafikan(menolak), karena yg menetapkan lebih punya pengetahuan. contoh rawi dgn riwayat yg jalur tdk biasa didahulukan daripada menempuh jln yg biasa

    e. Yg mengeluarkan dari asal lebih didahulukan daripada yg tidak.

    f. Didahulukan dalil umum yg tdk bisa dikhususkan

    g. Didahulukan yg mutawattir drpd yg shohih atau yg shohih drpd hasan

    h. Didahulukan pemilik kisah drpd yg lainnya.

    i. Qiyas jali didahulukan drpd qiyas qofi.

Ditranskrip secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain, Al ushul min ilmi ushul

cara memilih fatwa yg bertentangan

Cara memilih fatwa yg bertentangan :

1. Berusaha berijtihad mencar jalan2nya dan memilih pendapat terkuat dari ijtihad tsb
2. Jika tidak mampu maka memilih pendapat mana yg NAMPAK mendekati kebenaran
3. Jika tidak bisa maka memilih pendapat ulama yg lebih alim dan wara'

Ditranskip secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin muhammas sanusi saat membahas uushul min ilmi ushul bab taklid