Friday, December 6, 2013

FIKIH THOHAROH : MENGUSAP KHUFF (SEPATU, DAN SEJENISNYA)



FIKIH THOHAROH : MENGUSAP KHUFF (SEPATU, DAN SEJENISNYA)
Ada beberapa pembahasan berkaitan dgn memakai sepatu :
1.       Definisi mengusap :  makna bahasa = memperjalankan tangan diatas sesuatu ; istilah = menimpakan tangan yg basah di khuff khusus, pada tempat yg khusus, dan waktu yg khusus.
2.       Definisi Khuffain / dua khuff : apa yg dipakai diatas kaki
3.       Mana yg lebih afdhol antara mengusap khuff atau mencuci kaki? Afdholnya sesuai dgn keadaan, jika sedang memakai afdholnya mengusap khuff, jika tdk memakai yg afdhol adalah mencuci kaki.
4.       Waktu mengusa khuff untuk mukim adalah sehari semalam, umtuk musafir adalah 3 hari 3 malam
5.       Permulaan mengusap khuff adalah saat pertama kali berhadats setelah memakai khuff
6.       Syarat mengusap khuff (yg disepakati dan yg diperselisihkan) adalah :
a)      mengusapnya saat hadats kecil,
b)      sesuai waktunya (1 hari or 3 hari),
c)       sepatu yg dipakai harus suci dari najis.
d)      sepatu yg dipakai mubah-bukanharam (contoh bukan sepatu curian).
e)      sepatu yg dipakai menutupi  anggota wudhu yg wajib dicuci. (lemah-tidak ada dalil)
f)       sepatu itu kokoh.  (sepatu yg memungkinkan dipakai untuk berjalan).
g)      setelah sempurna thoharoh/wudhunya
7.       Apa saja yg boleh diusap : khuff, kaoskaki yg tebal, dan semisalnya ( sepatu dibawah mata kaki, sepatu kecil, lapisan diatas sepatu), imamah(sorban laki2), khimar (kerudung perempuan), perban.

FIKIH THOHAROH : SYARAT MENGUSAP KHUFF (SEPATU, DAN SEJENISNYA)


Syarat2 mengusap khuff yg telah disepakati :

1. Mengusapnya pada saat hadats kecil.
2. Benda yg dipakai dalam keadaan suci.
3. Benda tsb hukumnya mubah (bukan haram).
4. Orang yg memakainya dlm keadaan suci.
5. Mengusapnya sesuai dgn waktu yg telah ditentukan

Syarat2 mengusap khuff yg diperselisihkan ulama :

1. sepatu/khuff (laki2 dan wanita) yg dipakai harus menutupi semua(100%) anggota wudhu yg wajib dicuci (kaki) tp hal ini tdk berlaku untuk sorban(laki2)dan kerudung(wanita)



(Diterjemahkan secara makna dari kitab syarh mumti', syaikh muh bin sholih al utsaimin sayarah“Zadul Mustaqni” (Fiqih Imam Ahmad bin Hambal)

fikih thoharoh : Najis & Cara Penyuciannya

Najis & Cara Penyuciannya

January 24th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
09 Shafar
Najis & Cara Penyuciannya
Dari Abu Hurairah t dia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
"Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah dapat menjadi penyuci baginya". (HR. ِAbu Daud no. 389 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 833)
Dari Anas bin Malik t dia berkata:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ
"Seorang Arab badui datang lalu kencing di sudut masjid, maka orang-orang pun menghardiknya, tetapi Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- melarang mereka. Setelah orang itu selesai dari kencingnya, Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- minta diambilkan setimba besar air lalu beliau menyiramkannya pada kencingnya." (HR. Al-Bukhari no. 221 dan Muslim no. 285)
Dari Abu As-Samah t dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
"Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup disiram." (HR. Abu Daud no. 376, An-Nasai no. 302 dan Ibnu Majah no. 519)
Maksud 'disiram' adalah dituangkan air padanya tapi air yang dituangkan tidak sampai mengalir dan menetes dari pakaian, jadi bukan sekedar dipercikkan sebagaimana yang disangka sebagian orang.
Dari Abu Hurairah t dia berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucinya bejana kalian apabila dia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama dicampur dengan tanah." (HR. Al-Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279)
Dari Ali bin Abi Thalib t dia berkata:,
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
"Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya Nabi -shallallahu'alaihiwasallam- karena puteri beliau adalah istriku. Maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad supaya bertanya beliau, maka beliau menjawab, "Hendaklah dia mencuci kemaluannya dan berwudhu." (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)




Friday, November 29, 2013

FIKIH THOHAROH : Air yg tidak makruh untuk bersuci :




Air yg tidak makruh untuk bersuci :

1. Air yg berubah karena lamanya diam
Air ini suci dan mensucikan menurut kesepakatan ulama.

2. Air yg berubah karena sulit dijaga dari hal tsb.
 Contoh ada lumut di air, daun pohon berjatuhan di air
Boleh digunakan untuk bersuci.

3. Air yg disekitarnya ada bangkai
Boleh digunakan untuk bersuci. Tapi dari sisi kesehatan untuk dipakai perlu di tinjau kembali.

4. Air yg dipanaskan dgn matahari
Air ini tdk makruh karena hadits yg memakruhkan sangat lemah/batil/tdk benar maknanya.

5. Air yg dipanaskan menggunakan benda suci
Sebagian ulama memakruhkan karena nukilan dari sahabat tentang yg melarang, dan menyebabkan sulitnya menyempurnakan wudhu.
Yang benar adalah air tsb boleh dipakai bersuci karena nukilan dari sahabat tsb adalah lemah dan alasan sulit sempurna wudhu adalah pembahasan lain.


(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain bin muhammad sunusi, kitab “Zadul Mustaqni” (Fiqih Imam Ahmad bin Hambal)

FIKIH THOHAROH : AIR YG MAKRUH UNTUK BERSUCI




 Air yg makruh untuk bersuci :  

1. Air yg bercampur dgn benda suci tanpa menyatu seperti potongan kapur atau minyak.
Yang benar adalah tidak makruh karena tidak ada dalil, dan berdalilkan dgn perbedaan ulama tentang  pembagian air adalah tdk kuat.
dalil tidak makruhnya air tsb adalah adanya hadits memandikan mayit dgn mencampur dgn kaafuur, dan Rasululloh pernah wudhu dgn air adonan roti.
Sepanjang sifat airnya masih dominan air mutlak maka bisa untuk bersuci.

FIKIH THOHAROH : BAB AIR2

BAB AIR2

ADA 9 PEMBAHASAN :

1. BENDA CAIR YG BOLEH DIPAKAI BERSUCI
    Yaitu Air Mutlak : air yg suci dan mensucikan maksudnya air yg berasal dari asal penciptaannya misalnya air yg berasal dari langit, bumi, sungai, laut dll ; walaupun airnya tdk berwarna putih, atau air laut yg asin
2. PEMBAGIAN AIR
   Pembagian air yg masyhur di kalangan ulama :
a)      Air suci dan mensucikan
b)      Air suci tp tdk mensucikan
c)      Air Najis
   Pembagian air sebagian ulama (ibnu taimiyyah, syaikh nasir as si’di, syaikh bin baz):
a)      Air Thohur (suci)
b)      Air najis
   Faedah :
a)      Hadits tentang air laut, menunjukkan bahwa para sahabat memahami air laut itu suci tp karena berbeda dgn kebanyakan air yg lain maka ditanyakan apakah boleh untuk bersuci, dan ternyata boleh dipakai bersuci.
3. SIFAT AIR YG DIPAKAI BERSUCI.
a)      Sifatnya air adalah suci dan mensucikan.
4.  AIR YG KEJATUHAN NAJIS
a)      hukumnya dilihat dari tiga sifatnya yaitu jika berubah rasa, bau, dan warnanya maka air menjadi najis.
b)       Air suci berubah menjadi najis najis jika berubah salah satu dari bau, rasa, dan warnanya. Walaupun haditsnya lemah, tp maknanya di sepakati ulama karena sesuai dgn keumuman hadits.
c)      Ukuran air suci jika minimal dua kullah. Haditsnya shohih. Maknanya klo air dua kullah atau lebih kemasukan najis maka tidak menjadi najis, sebaliknya jika air kurang dari dua kullah terkena najis maka menjadi air najis.
d)     Kesimpulan : air suci jika terkena najis maka tdk menjadi najis kecuali berubah bau, rasa atau warnanya.
5.  AIR YG KEJATUHAN BENDA SUCI
a)      hukumnya dilihat jika yg mendominasi bentuknya adalah benda suci lain maka tidak bisa dipakai bersuci.
b)      hukumnya dilihat jika benda suci tidak mendominasi walaupun baunya sudah berubah maka tetap boleh dipakai bersuci.
6.  AIR YG BANYAK ATAU SEDIKIT
a)      Tidak ada perbedaan antara air yg banyak dan sedikir, yg menjadi ukuran adalah berubah bau, rasa, atau warnanya
7.  AIR YG LEBIH DUA KULLAH ATAU KURANG
a)      Tidak ada perbedaan antara air yg lebih dua kullah atau kurang, yg menjadi ukuran adalah berubah bau, rasa, atau warnanya.
b)      Hadits shohih berkaitan dg dua kullah hanya diambil pemahaman saja
c)      Imam asshon’ani berpendapat bahwa ukuran dua kullah tdk jelas maka tdk bisa dijadikan rujukan.
8.  AIR YG DIAM ATAU BERGERAK
a)      Tidak ada perbedaan antara air yg diam atau bergerak, yg menjadi ukuran adalah berubah bau, rasa, atau warnanya
9.  AIR MUSTA’MAL(AIR SISA BERSUCI) ATAU SELAINNYA
a)      Tidak ada perbedaan antara air musta’mal atau selainnya , yg menjadi ukuran adalah berubah bau, rasa, atau warnanya.

(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain, kitab durur albahiyah, imam assyaukani)