FIKIH
THOHAROH : MENGUSAP KHUFF (SEPATU, DAN SEJENISNYA)
Ada beberapa pembahasan berkaitan dgn memakai sepatu :
1. Definisi mengusap : makna bahasa = memperjalankan tangan diatas
sesuatu ; istilah = menimpakan
tangan yg basah di khuff khusus, pada tempat yg khusus, dan waktu yg khusus.
2. Definisi Khuffain / dua
khuff : apa yg dipakai diatas kaki
3. Mana yg lebih afdhol antara
mengusap khuff atau mencuci kaki? Afdholnya sesuai dgn keadaan, jika sedang
memakai afdholnya mengusap khuff, jika tdk memakai yg afdhol adalah mencuci
kaki.
4. Waktu mengusa khuff untuk
mukim adalah sehari semalam, umtuk musafir adalah 3 hari 3 malam
5. Permulaan mengusap khuff
adalah saat pertama kali berhadats setelah memakai khuff
6.
Syarat mengusap khuff (yg
disepakati dan yg diperselisihkan) adalah :
a)
mengusapnya saat hadats
kecil,
b)
sesuai waktunya (1 hari or 3
hari),
c)
sepatu yg dipakai harus suci
dari najis.
d)
sepatu yg dipakai
mubah-bukanharam (contoh bukan sepatu curian).
e)
sepatu yg dipakai menutupi anggota wudhu yg wajib dicuci. (lemah-tidak
ada dalil)
f)
sepatu itu kokoh. (sepatu yg memungkinkan dipakai untuk
berjalan).
g)
setelah sempurna thoharoh/wudhunya
7.
Apa saja yg boleh diusap :
khuff, kaoskaki yg tebal, dan semisalnya ( sepatu dibawah mata kaki, sepatu
kecil, lapisan diatas sepatu), imamah(sorban laki2), khimar (kerudung perempuan),
perban.