Kaidah Fikih
Kitab alqowaid al kulliyyah wa dhowabit al fiqqiyyah- ibnul
mibrod
Diringkas secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin
Muhammad Sanusi
Yg bergaris miring, catatan penting dan faedah adalah
penjelasan dari ustad dzulqarnain.
Kaidah 1 : Pembagian hadats
Hadats ada dua yaitu hadats besar dan kecil. Hadats akbar
disucikan dgn mandi, Hadats kecil dgn berwudhu
Hadats besar ada 7. ; hadats kecil ada 8.
Yang termasuk hadats besar (wajib mandi besar) adalah :
1. Mani
2. Bertemunya dua khitan
3. Murtad/kafir
4. Haid
5. Nifas
6. Kematian (pendapat ulama yg lain menyatakan mayat bukan
hadats, tp mayat dimandikan karena perintah ibadah bukan karena kematian
membuat mayat jd hadats)
7. Melahirkan tanpa darah.
Yang termasuk hadats kecil (membatalkan wudhu) adalah:
1. Apa-apa yg keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), baik
perkara lumrah (kencing, berak, dll) atau tdk lumrah(cacing, pasir, kentut dari
depan, cairan yg keluar dr kemaluan wanita dll -->tdk membatalkan
wudhu jk tdk ada dalil dan keluarnya tdk disertai najis pembatal wudhu).
2. Kotoran yg dianggap menjijikkan yg keluar dari selain dua
jalur(qubul, dubur) -->(pendapat terkuat bukanlah najis/hadats kecil
yg membatalkan wudhu). contoh : darah, ijamah(mengeluarkan darah
kotor), nanah, ulat ditempat luka.
3. Hilangnya akal baik sementara(pingsan), atau
selamanya(gila)
Tidur : jumhur ulama berpendapat
membatalkan wudhu jika tidurnya banyak
Ukuran tidur sedikit adalah jika tdk
nyenyak, dan dlm keadaan duduk
4. Menyentuh kemaluan
Pendapat terkuat adalah menyentuh
kemaluan disunnahkan wudhu (bukan pembatal wudhu) karena mengkompromikan
dua hadits
5. Menyentuh perempuan dgn syahwat
Pendapat terkuat adalah menyentuh perempuan
tdk membatalkan wudhu secara mutlak
6. Memandikan Jenazah
Pendapat kuat bahwa memandikan mayat
bukan hadats besar atau kecil dan tdk disunnahkan mandi atau wudhu karena
hadits2nya lemah
7. Murtad
Kesepakatan ulama
8. Makan daging unta (bukan makan kuahnya)
Hadits riwayat muslim
Catatan Penting :
a. Yg digaris miring adalah pendapat ustad Dzulqarnain
b. Dlm mempelajari ilmu fikih apa saja maka yg dipegang
adalah dalil, bukan pendapat penulis
c. Menyatakan membatalkan wudhu adalah membutuhkan dalil
(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh.
Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)
Kaidah fikih ke-2 : Thoharoh itu ada dua yaitu Thoharoh
besar dan Thoharoh kecil
Thoharoh Besar, catatan :
1. Mandi
2. Karena hadats besar (hukumnya wajib)
3. Mungkin sebabnya bukan karena hadats contoh mandi jumat
(sunnah)
Thoharoh Kecil, catatan :
1.Wudhu
2. Karena hadats kecil (hukumnya wajib sebelum sholat)
3. Mungkin sebabnya bukan karena hadats contoh makan daging
unta(wajib), memperbaharui wudhu(sunnah)
(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh.
Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)
Kaidah fikih ke-3 : Syarat2 thoharoh ada 10, yaitu :
1. Islam
2. Berakal
3. Tamyits (Bisa membedakan baik dan buruk -->
baligh)
4. Niat
5. Dgn air yg suci.
catatan : contoh,tdk sah wudhu memakai
air kelapa
6. Tdk haid
7. Tdk Nifas
8. Tdk ada penghalang yg sifatnya menempel di kulit dan
menghalangi air masuk ke kulit
Contoh : cat bentuknya karet
--> tdk syah wudhu
hinnah/daun pacar,dll --> syah wudhu
9. Pembolehan air yg dipakai bersuci
contoh : air yg diwakafkan
--> syah untuk wudhu
air curian --> syah wudhu, tp berdosa
10. Tidak ada najis diantara dua jalan(qubul,dubur).
Pendapat terkuat adalah
wudhunya syah tp berdosa
Klo ada udzur maka tdk
berdosa seperti tempat keluarnya sukar/sakit disentuh
11. Terputusnya apa yg mewajibkannya.
contoh : selesai haid
harus thoharoh
12. Masuk waktu bagi siapa yg punya hadats terus menerus
Penyakit kencing tdk tertahan(hadats
terus menerus), tetap wajib sholat dgn berwudhu sebelum sholat
Catatan :
a. Yg digaris miring adalah penjelasan Ustad Dzulqarnain
(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh.
Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)
Kaidah fikih ke 4 = Sunnah2 wudhu ada 10
yaitu :
1. BerSiwak sebelum wudhu
2. Membaca Bismillah
Pendapat terkuat adalah membaca
bismillah termasuk wajib tp tdk membatalkan shingga tdk pantas ditinggalkan.
Alasannya karena ada hadits yg memerintahkan tp tdk disebutkan dlm Alquran.
3. Disunnahkan mencuci kedua telapak tangan tiga kali
Hadits abdulloh bin zaid dan hadits
utsman bin affan( bukhori dan muslim)
4. Memulai dgn berkumur2 dan menghirup air sebelum mencuci
muka
5. Memulai dari yg kanan.
6. Mengambil air baru untuk mengusap telinga
Pendapat in yg dibangun dari Hadits
baihaqi dari abdulloh bin zaid adalah lemah karena bertentangan dgn shohih
muslim, maka hadits baihaqi tsb adalah riwayat syadz(bertentangan dgn riwayat
lain yg lebih shohih)
7. Bersungguh2 dlm berkumur kumur dan menghirup air ke
hidung( kecuali saat puasa)
8. Mencuci yg kedua dan yg ketiga (kecuali kepala, karena hadits mencuci kepala kaliadalah lemah)
8. Mencuci yg kedua dan yg ketiga (kecuali kepala, karena hadits mencuci kepala kaliadalah lemah)
Mencuci sekali adalah kadar wajibnya wudhu
Hadits humron maula utsman bin affan
--> hadits sifat wudhu nabi
Pemikiran yg keliru adalah membasuh
anggota wudhu lebih dari tiga kali sesuai hadits
9. Menyelai2 jenggot
Dua kaifiat jika jenggot panjang :
ambil air lalu diselai2 dari atas kebawah, atau ambil air lalu dari bawah lalu
keatas lalu diselai2
10. Menyelai2 jari2 (tangan dan kaki)
Catatan penting :
a. Basmallah = Bismillahirrohmanirrohim
b. Tasmiyah = Bismillah
c. Basmallah/Tasmiyah yg diharamkan : diucapkan sebelum
berbuat kejahatan, sebelum adzan(bidah) atau sebelum takbirotul ikrom(bidah)
d. Disunnahkan memulai dari yg kanan dlm memakai sandal,
bersisir, bercukur, bersuci, dan segala perkara kecuali yg dilarang/dimakruhkan
seperti bersuci dari hadats menggunakan tangan kanan, masuk WC, keluar masjid,
e. Yg bergaris miring adalah penjelasan ustad Dzulqarnain
(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh.
Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah wa dhowabit al fiqqiyah
karya ibnul mibrod)
Kaidah ke 5 = kwajiban/fardhu/rukun wudhu
1.
Mencuci muka/wajah
2.
Mencuci kedua tangan sampai siku
3.
Mengusap Kepala
4.
Mencuci telapak kaki sampai mata kaki
5.
Tertib/urut
6.
Al muwalla’ / Bersambung/tdk lama jaraknya
Catatan penting :
1.
Madzab Hanafi membedakan wajid dan fardhu,
fardhu jika wajibnya sangat ditekankan
2.
Kata Mencuci berbeda maknanya dgn mengusap, klo
mengusap artinya tdk harus semua terkena, klo mencuci maka semua harus terkena
3.
Kata sampai –ilaa- ; mengandung dua kemungkinan
yaitu “bersama” dan “sampai batas”. Makna yg tepat dlm wudhu adalah makna
“bersama”. Jadi dlm wudhu siku tangan dan mata kaki harus dibasuh.
4.
Yang dimaksud muka adalah dari dagu hingga
ubun2(dahi), cuping telinga kiri sampai cuping telinga kanan
5.
Ada sebagian hadits yg dipakai sebagian ulama yg
mengatakn tdk harus berurut tp haditsnya lemah. Andaikata hadits kuat maka tdk
berurutnya di sunnahnya bukan di rukunnya.
6.
Sebagian ulama tdk mengatakan wajibnya
“bersambung” berdalil dgn perbuatan ibnu umar beliau ibnu umar berwudhu (tp
belum mencucui kaki) dipasar lalu pergi ke masjid baru mencuci kaki. Para ulama
yg mengharuskan berdalil dgn hadits umar bin khottob tp haditsnya ada
pembicaraan. Sebaiknya pendapat wajibnya al muwalla’ini yg dipegang untuk
keluar dari khilaf ulama.
7.
Al muwalla’ maksudnya saat berwudhu sebelum
kering maka dilanjutkan/diselesaikan wudhunya tanpa diselingi kegiatan yg lain.
Faedah :
1.
“Keluar dari silang pendapat” adalah hal yg
spatutnya dijaga oleh pnuntut ilmu pada tempat2 yg selayaknya.
Contoh :
a)
langsung bersambung dlm berwudhu.
b)
Tdk menyentuh kemaluan walaupun pendapat yg kuat
tdk membatalkan wudhu
c)
Tdk mengahadap kiblat saat buang hajat di tempat
tertutup, walaupun hal ini dibolehkan-syaikh abdul muhsin al abbad.
Kaidah ke 6 = Pembagian mandi wajib menjadi dua bagian
Mandi wajib terbagi dua yaitu :
1.
Mandi wajib dlm ukuran syah nya saja (kadar
cukupnya saja)
a)
Niat
b)
Menyirami seluruh badannya dgn air yg suci
Hadits ummu salamah diriwayatkan
jamaah(tirmidzi, ahmad, muslim, annasai, abu daud ibnu majah) kecuali imam
bukhori. Tentang tdk harus membuka rambut saat mandi wajib, cukup membasahi
badan dan kepalanya.
c)
Berkumur kumur dan menghirup air (pendapat yg tdk kuat, jarang ahli fikih
menyebutnya)
2.
Mandi yang sempurna, ada 10 perkara : (menggabungkan hadits aisyah dan maimunnah)
a)
Niat
b)
Membaca bismillah (tdk ada dalil khusus, syariat wudhu bukan syariat mandi wajib)
c)
Mencuci kotoran yg melekat
d)
Wudhu sempurna
e)
Menuangkan air diatas kepala tiga kali
f)
Menggosok badannya dgn kedua tangan (sunnah)
g)
Dimulai dgn yg kanan.
h)
Mencuci seluruh badan dgn mandi
i)
Berpindah dari tempatnya dan mencuci kaki
j)
Mencuci kedua telapak tangan tiga kali (harusnya diletakkan diatas setelah membaca
bismillah)
Catatan penting :
1.
Hadits mandi wajib ada dua hadits yaitu hadits
aisyah, dan hadits maimunnah
2.
Tatacara mandi wajib sesuai hadits aisyah :
a)
Mencuci kedua telapak tangan
b)
Menuangkan air dgn tangan kanan ke tangan kiri
c)
Mencuci kemaluan
d)
Wudhu seperti wudhu untuk sholat
e)
Mengambil air lalu menyelai2 rambut kepala sampai ke akar2nya
f)
Menuangkan air ke kepala dgn tiga kali tuangan
(kanan, kiri, dan seluruh kepala).
g)
Kemudian menuangkan air ke seluruh tubuh.
h) (mencuci kedua kaki)à
riwayat keliru karena syadz, ibnu rojab syarah bukhori
3.
Tatacara mandi wajib sesuai hadits maimunnah :
a)
Menuangkan air di kedua tangannya
b)
Mencuci kedua telapak tangan dua kali tau tiga
kali
c)
Mencuci kemaluannya
d)
Menggosokkan tangannya ke bumi (bisa diganti dgn sabun untuk jaman sekarang)
e)
Mencuci kedua telapaktangan
f)
Berkumur2 dan menghirup air
g)
Mencuci wajah
h)
Mencuci kedua tangan sampai siku
i)
Menuangkan air ke kepala tiga kali
j)
Menuangkan air ke seluruh tubuh
k)
Berpindah tempat dan mencuci kedua kaki
Faedah :
1.
Hadits maimunnah menggambarkan bakti seorang
istri terhadap suaminya saat beliau maimunnah mengambilkan air untuk Nabi Shollollahu’alaiwassallaam
Kaidah ke 7 = HAL2 YG TERTAHAN DAN YG DIWAJIBKAN SAAT WANITA
HAID
10 HAL YG TERTAHAN SAAT WANITA HAID :
1.
Melaksanakan Sholat.
2.
Kewajiban (menqodho) sholat (hadits aisyah).
3.
Melaksanakan puasa. (tp tetap wajib mengqodho puasa sesuai
dgn hadits aisyah).
4.
Membaca AlQuran. (pendapat lemah karena hadits lemah dan bertentangan dgn hadits shohih
muslim).
5.
Memegang mushaf AlQuran. (hadits2nya lemah, hasan jalan2nya, tp kata thohir-suci dlm hadits tsb
menunjukkan makna umum bukan haid, tp sebaiknya tdk memegang mushaf ).
6.
Tinggal di masjid. (pendapat lemah).
7.
Thowaf.
8.
Menggauli di kemaluannya.
9.
Sunnah Talaq.(maksudnya jk dilakukan menjadi talaq yg bidah).
10.
Menghitung iddah dgn bulan (harus menghitung dgn masa haid nya-qulu’)
3 HAL YG DIHARUSKAN SAAT WANITA HAID :
1.
Mandi wajib.
2.
Baligh (kesepakatan
ulama).
3.
Mulai menghitung iddah.
Catatan penting :
1.
Kata
thohir-suci dlm hadits2 menunjukkan 4 makna yaitu :suci dari najis, suci dari
hadats, bukan orang yg junub, muslim bukan kafir).
2.
Hadits aisyah menunjukkan larangan haid hanya
thowaf, adapun kegiatan haji yg lain dibolehkan termasuk tinggal di masjid dan
ada kemungkinan termasuk memegang mushaf
3.
Jika ada wanita yg di talaq belum haid maka
iddahnya dihitung dgn bulan
4.
Jika ada wanita yg di talaq sudah haid maka
iddahnya dihitung dgn tiga kali haid
5.
Wanita yg melahirkan maka iddahnya bukan haid tp
iddahnya adalah nifas, lama iddahnya 40 hari.
6.
Haid dan Nifas berbeda dlm tiga pembahasan :
Jangka waktu, tanda baligh, lepas iddah.
KAIDAH FIKIH KE 8 : MANDI2 YG DISUNNAHKAN ADA TIGA BELAS
Yaitu :
1.
Mandi untuk sholat Jumat.
2.
Mandi untuk Sholat ied.
3.
Mandi untuk sholat istisqo’. (pendapat lemah)
4.
Mandi untuk sholat khusuf(gerhana matahari dan
bulan) . (pendapat lemah)
5.
Mandi setelah memandikan jenazah. (pendapat lemah)
6.
Mandi
setelah sadar dari pingsan, gila
7.
Mandi untuk ihrom
8.
Mandi ketika masuk mekkah
9.
Mandi untuk wukuf di arofah. (pendapat lemah)
10.
Mandi untuk mabit/bermalam di muzdalifah. (pendapat lemah)
11.
Mandi untuk melempar jumroh. (pendapat lemah)
12.
Mandi untuk thowaf. (pendapat lemah)
13.
Mandi wanita istihadhoh setiap kali sebelum
sholat
Catatan penting :
1.
Penulis menghukumi sunnah beberapa mandi karena
alasan(illahnya) akan mengganggu saat berkumpulnya dgn orang banyak, tp
pendapat ini lemah karena tdkada dalil khusus yg mensunnahkan mandi. Hal ini
sesuai dgn pendapat dari ibnu qoyyim.
2.
Sebagian ulama mewajibkan mandi jumat karena
haditsnya kuat, tp pendapat jumhur yg menyatakan sunnah lebih kuat. Mandi jumat
diwajibkan jika bau badan akan mengganggu orang lain. Diqiyaskan jg orang yg
bau rokok jg dilarang masuk masjid.
3.
Hadits mandi untuk sholat ied adalah lemah tp bisa di hasan kan
karena jalan2nya
4.
Tidak ada hadits khusus (adanya hadits lemah) yg
menyatakan wanita istihadhoh mandi setiap kali sholat, tp hal ini dari
perbuatan sahabiyah bukan perintah nabi.
Imam nawawi berkata di syarah shohih muslim berkata bahwa wanita
istihadhoh tidak ada kewajiban mandi sebelum sholat apapun kcuali saat selesai
haid, demikianlah diucapkan oleh banyak ulama salaf dan khalaf.
Kitab alqowaid al kulliyyah wa dhowabit al fiqqiyyah- ibnul
mibrod
Diringkas secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin
Muhammad Sanusi
Yg bergaris miring, catatan penting dan faedah adalah
penjelasan dari ustad dzulqarnain.
KAIDAH FIKIH KE 9 : APA2 YG KELUAR DARI DZAKKAR/KEMALUAN
LAKI2 ADA 5 PERKARA
Apa2 yg keluar dari dzakkar/kemaluan laki2 ada 5 perkara :
1.
Kencing : najis
2.
Wadhiyyu : najis
3.
Madhiyyu : najis
4.
Mani : suci
5.
Yang jarang selain dari empat yg diatas, ada 4,
yaitu :
a)
Cacing/ulat
b)
Rambut
c)
Batu kecil
d)
Darah
Catatan penting :
1.
Mani suci berdasarkan hadits bukhori muslim,
seandainya najis tdk cukup di kerik.
2.
Hendaknya seseorang bisa membedakan hal2/dzat
tsb diatas.
3.
Mani : air kental agak keruh yg keluar karena
syahwat, dan disertai keletihan, berbau seperti adonan roti.
4.
Madhi adalah Air tipis, tidak berbau, keluar
ketika mengingat hal2 yg menjurus atau melakukan pendahuluan sebelum jimak
5.
Wadhi adalah Air yg keluar setelah kecing
biasanya karena letih atau syahwat tinggi.
KAIDAH FIKIH KE 10 : DARAH YG KELUAR DARI PEREMPUAN ADA
EMPAT
Darah yg keluar dari (kemaluan) perempuan ada empat
Yaitu :
1.
Haid : darah kebiasaan wanita yg keluar di
waktu2 yg dimaklumi
2.
Nifas : darah yg keluar disebabkan karena
melahirkan
3.
Istihadhoh : darah tambahan yg keluar melebihi
waktu darah haid.
4.
Darah rusak : darah selain ketiga diatas.
Catatan penting :
1.
Sebagian ahli fikih menyebutkan darah ke-lima yaitu darah perawan, tp hal ini tdk
ada kaitannya dgn pembahasan.
2.
Contoh jika darah hitam keluarpertengahan bulan
pdhl haid jadwalnya adalah awal bulan, warnanya hitam maka bukan darah
istihadhoh, jadi darah tsb adalah darah rusak.
(Kitab alqowaid al kulliyyah wa dhowabit al fiqqiyyah- ibnul
mibrod
Diringkas secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin
Muhammad Sanusi
Yg bergaris miring, catatan penting dan faedah adalah
penjelasan dari ustad dzulqarnain.)
KAIDAH FIKIH KE 11 : WANITA ISTIHADHOH ITU ADA ENAM KEADAAN
Wanita istihadhoh itu ada enam keadaan ‘
Yaitu :
1.
Wanita yg baru pertama kali haid, tdk memiliki
tamyiz (tdk bisa dibedakan darahnya)
Hukumnya disamakan dgn kebiasaan umumnya
perempuan,6 atau 7 hari.
2.
Wanita yg baru pertama kali haid, tp memiliki
tamyiz (bisa dibedakan).
Hukumnya dia beramal dgn tamyiz.
3.
Wanita yang punya kebiasaan, tidak meiliki
tamyiz.
Hukumnya sesuai kebiasaan.
4.
Wanita yang punya kebiasaan, punya tamyiz.
Hukumnya dia beramal dgn kebiasaanya,
karena kebiasaan tdk bertentangan dgn tamyiz
5.
Wanita yang punya kebiasaan, tp kebiasaannya
lupa. Tdk punya tamyiz
Hukumnya disamakan dgn kebiasaan kebanyakan
perempuan.
6.
Wanita yang punya kebiasaan, kebiasaannya lupa,
tp memiliki tamyiz.
Hukumnya dia beramal dgn tamyiz.
Catatan penting :
1.
Kata “adat/kebiasaan” harus difahami maksudnya.
Contoh kebiasaan haid adalah 5 hari,dst.
2.
Tamyiz : pandai dlm membedakan darah haid dan
istihadhoh.
3.
Kebiasaan biasanya bisa dilihat setelah 3
bulan/haid berturut2.(jumhur ulama).
4.
Darah haid dan istihadhoh ada beberapa perbedaan
yaitu :
a)
Warna darah haid berwarna merah, darah
istihadhih berwarna merah.
b)
Darah haid kental, darah istihadhoh tipis
c)
Darah haid bau tdk enak, darah istihadhoh baunya
biasa.
d)
Darah haid keluar dari rahim, darah istihadhoh
keluar disebabkan urat yg pecah
e)
Darah haid setelah keluar tdk kembali membeku,
darah istihadhoh dr dlm asalnya mengalir setelah keluar menjadi
menggumpal/membeku.
5.
Kata “adat” berbeda dgn kata “kebiasaan”.
6.
Tamyiz : pandai dlm membedakan darah haid dan
istihadhoh
7.
Darah haid dan istihadhoh ada beberapa perbedaan
yaitu :
Faedah :
1.
Kebiasaan mengandung arti “Banyak/jamak” yg dlm
bahasa arab paling sedikit adalah tiga.
2.
Membedakan darah haid-“tamyiz” dan “kebiasaan”
adalah dua hal yg dipakai dlm membedakan darah haid dgn darah istihadhoh.
3.
Imam malik hanya memakai “tamyiz”
4.
Imam syafii dan imam ahmad-dlm 1 riwayat, abu
hanifah hanya memakai ”kebiasaan”.
5.
Imam syafii dan imam ahmad memakai kedua2nya.
KAIDAH FIKIH KE 12 : PERUBAHAN KEBIASAAN WANITA YG MEMILIKI
KEBIASAAN HAID karena 5 hal
Perubahan kebiasaan wanita yg memiliki kebiasaan haid karena
5 hal
Yaitu :
1.
Karena ada tambahan.
Contoh : kebiasaan 5 hari berubah menjadi 7
hari selama tiga bulan berturut turut
Hukumnya : setelah 3 bulan, maka bulan
pertama saat berubah dihitung haid
2.
Karena berkurang.
Contoh : dgn cara melihat tanda putih atau
tanda keringnya darah(jarang).
Hukumnya : hari yg berkurang tdk dihitung
haid.
3.
Karena permulaan haid maju ke depan.
Contoh : kebiasaan haid awal bulan,
ternyata berubah akhir bulan sudah haid
Hukumnya : hukum asalnya tdk dihitung haid,
ikut haid pada perubahan haid yg kedua.
4.
Karena permulaan haid mundur
Hukumnya :
5.
Berpindah.
Contoh haid kebiasaanya awal bulan, tiba2
berpindah tengah bulan.
KAIDAH FIKIH KE 13 : HAL YG DIPAKAI BERSUCI ITU ADA LIMA
Hal Yg Dipakai Bersuci Itu Ada Lima
Yaitu :
1.
Air mufrad – Air saja.
2.
Air dan tanah.
3.
Tanah saja
4.
Batu2an atau yg semakna dengannya (kertas, kayu, tisu)
5.
Bumi (dlm menggosok sepatu,khuf,sandal)
Catatan penting :
1.
Ulama bersepakat bahwa Air yg tercampur dgn yg
lain tdk bisa untuk bersuci, misalnya air the
2.
Ulama berselisih pendapat apakah yg bukan air yg
tdk murni bisa dipakai menghilangkan najis atau tidak, pendapat yg kuat adalah
yg menyatakan bolehnya
3.
Penulis disini memaksudkan bahwa bersuci yg
dimaksudkan adalah bersuci dari najis dan atau hadats.
4.
Jika air tidak cukup air untuk berwudhu, maka
dia harus berwudhu dgn air yg tdk cukup tsb baru kemudian bertayamum, ulama yg
lain berpendapat langsung bertayamum(syaikh as-si’di). Yg “tampak” lebih kuat
adalah pendapat pertama.
5.
Bersuci dgn batu atau semisalnya mempunyai
syarat yaitu harus suci, menyerap air, tdk kurang dari tiga, ganjil, yg dipakai
bersuci bukanlah benda yg dimakan atau dihormati
6.
Kotoran air liur anjing yiatu dgn dicuci dgn air
kemudian yg ketujuh dgn tanah, atau yg kedelapan dgn tanah, kedua2nya boleh.
(Kitab alqowaid al kulliyyah wa dhowabit al fiqqiyyah- ibnul
mibrod
Diringkas secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin
Muhammad Sanusi
Yg bergaris miring, catatan penting dan faedah adalah
penjelasan dari ustad dzulqarnain.)
No comments:
Post a Comment