Sunday, May 19, 2013

Kaidah dasar ilmu waris



Ilmu waris : (ustad dzulqarnain: qowaid al kulliyah wa dhobit al fiqqiyah karya yusuf bin hasan ibnul hadi-ibnu mibroj à kaidah 54-57)
  1. Kaidah 54 = Sebab waris ada 3 : hubungan rahim, hubungan nikah, dan pembebasan budak
  2. Kaidah 55 = para pewaris ada tiga :
1.       orang yg memiliki fardh (bagian yg telah ditentukan dlm syariat)à 6 pembagian yg disebutkan dlm alquran, dan 1 hasil dari ijtihad umar (umariyyah) à pembahasan arrod(tetap) dan al aul (tambah). à Ada 10 orang : suami, istri, ayah, ibu, kakek, nenek, anak2 perempuan, saudara2 perempuan, anak2 perempuan dr anak laki2, saudara2 perempuan2 dari ayah, dan saudara laki2 dari ayah
2.       orang yg mewarisi tanpa ukuran (assobah)
à 1.anak laki2, 2.anaknya laki2 lagi, 3.ayah, 4.ayahnya ayah, 5.saudara seayah, 6.anak dari anaknya(saudara seayahseibu) kcuali dari ibu, 7.paman, 8.dan anaknya paman, 9.orang yg membebaskan budak
3.       orang yg memiliki rohim.


  1. Kaidah 56 = Pembagian yg ditentukan dlm Alquran ada tujuh yaitu : ½, ¼ , 1/8 , 2/3 , 1/3, 1/6,
  • ½ = suami(syarat: tdk ada anak), anak perempuan tunggal(syarat:tdk memiliki saudara laki2), saudara perempuan tunggal (syarat: tdk memiliki ayah kakek dst, tdk ada saudaranya, tdk ada pesaingnya) , cucu perempuan dari anak laki2 (syarat: tdk ada anak, tdk cucu laki2, tdk ada pesaing), saudara perempuan seayah(syarat: tdk ada assiqo;, tdk da cabang, tdk ada asal ayah kakek dst, tdk ada muassith bersamanya, tdk ada pesaingnya),
  • ¼ = suami(apabila memiliki anak), istri2nya(tdk memiliki anak),
  • 1/8 = istri2nya(apabila mayit punya anak)
  • 2/3 = dua anak perempuan atau lebih(tdk py saudara laki2), dua atau lebih cucu perempuan dr anak laki2(tdk ada cabang yg lbih tinggi-mayit tdk punya anak, tdk ada muasith), dua atau lebih saudara perempuan seayah dan seibu(mayit tdk memiliki anak dan ayah, tdk memiliki yg mewarisi,tdk ada saudara laki2), dua atau lebih saudara perempuan seayah (mayit tdk memiliki anak dan ayah, tdk memiliki yg mewarisi,tdk ada saudara laki2),
  • 1/3 = ibu(3syarat: mayat tdk memiliki anak, mayit tdk memiliki skelompok saudara, bukan salah satu dari masalah al umariyah), saudara laki2 seibu (syarat: 2 atau lebih, mayat tdk ada cabang, ayah dan kakek mayit sudah tdk ada)
  • 1/6 = ayah(syarat:mayit mempunyai anak),
a)      ibu(syarat: tdk ada cabang, mayit punya saudara laki2),
b)      kakek(syarat:mayit tdk punya anak dn tdk punya ayah ),
c)       satu atau lebih cucu perempuan dr anak laki2 (syarat: tdk ada muwasith yg ikut mewarisi, tdk ada yg lbih tinggiàmayit tdk punya cucu),
d)      satu atau lebih saudara perempuan dari ayah (syarat: tdk ada muwasith yg ikut mewarisi, bersama dgn saudara seayah dan seibu)
e)      nenek(syarat: apabila mayit tdk ada ibu),
f)       saudara laki2 seibu (syarat: dia sendiri saja yg ada, tdk ada anak yg mewarisi, tdk lg laki2 yg mewarisi).