Sunday, September 29, 2013

Hukum Tentang Menyimpan Uang di Bank



Pertanyaan:
Apakah boleh menyimpan uang di bank karena ketika disimpan di rumah dikhawatirkan hilang?

Jawaban:
Dimaklumi bahwa tempat penyimpanan uang, baik bank maupun lembaga keuangan lain, tidak lepas dari dua keadaan:
  1. Tidak mengandung unsur riba dan hal yang diharamkan.
  2. Mengandung riba dan hal yang diharamkan.
Tentunya, pada keadaan pertama, tidaklah mengapa bila menyimpan uang di bank atau lembaga keuangan yang lain karena tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya.
Adapun pada keadaan kedua, tentang menyimpan uang pada bank atau lembaga keuangan yang mengandung riba dan hal yang diharamkan, Kita perlu memerhatikan dua perkara:

Hadits asmaul husna dan maknanya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitung (nama-nama) tersebut, ia akan dimasukkan ke dalam surga.”
Insya Allah, akan datang, pembahasan yang berkaitan dengan makna menghitung Al-Asma` Al-Husna, bahwa maknanya bukan hanya sekadar menjumlah dan menghafalkannya, melainkan juga mengetahui makna dan kandungannya sehingga tiada jalan bagi siapa saja yang ingin meraih keutamaan yang tersurat dalam hadits di atas, kecuali dengan mempelajari Al-Asma` Al-Husna sesuai dengan jalan yang benar dan pemahaman lurus.

Sumber : dzulqarnain.net

Saturday, September 28, 2013

Ta'arud

Ta'arud (dalil yg bertentangan) ada 4 yaitu :

Taarudh secara bahasa : saling berhadapan dan tertahan

Taarudh secara istilah : 2 dalil yg saling berhadapan dimana saling menyelisihi-bertentangan

Catatan : taarud ada dua macam :
1. Taarud yg betul2 zatnya dalil bertentangan scr hakiki --> hal ini tidak ada karena bertentangan dgn Quran
2. Taarud di dlm pikiran mujtahid, dhohirnya bertentangan tp hakekatnya tdk bertentangan --> shohih

Cara mengurutkan tartib dalil2 yg dianggap bertentangan

Cara mengurutkan tartib dalil2 yg dianggap bertentangan

1. Mengkompromikan.
2. Dicari mana yg nasikh dan mansukh dgn syarat syarat.
3. Ditarjih dari Alquran dan Sunnah dgn cara :
    a. Nash didahulukan daripada dhohir
    b. dhohir didahulukan daripada muawwal
    c. manthuq (tersurat) didahulukan daripada mafhum (tersirat)

contoh : hadits tentang air dua kullah tdk najis karena terkena najis --> mafhum
             hadits tentang air itu suci tidak dinajisi dgn sesuatu apapun --> manthuq

    d. Yg menetapkan didahulukan daripada yg menafikan(menolak), karena yg menetapkan lebih punya pengetahuan. contoh rawi dgn riwayat yg jalur tdk biasa didahulukan daripada menempuh jln yg biasa

    e. Yg mengeluarkan dari asal lebih didahulukan daripada yg tidak.

    f. Didahulukan dalil umum yg tdk bisa dikhususkan

    g. Didahulukan yg mutawattir drpd yg shohih atau yg shohih drpd hasan

    h. Didahulukan pemilik kisah drpd yg lainnya.

    i. Qiyas jali didahulukan drpd qiyas qofi.

Ditranskrip secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain, Al ushul min ilmi ushul

cara memilih fatwa yg bertentangan

Cara memilih fatwa yg bertentangan :

1. Berusaha berijtihad mencar jalan2nya dan memilih pendapat terkuat dari ijtihad tsb
2. Jika tidak mampu maka memilih pendapat mana yg NAMPAK mendekati kebenaran
3. Jika tidak bisa maka memilih pendapat ulama yg lebih alim dan wara'

Ditranskip secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin muhammas sanusi saat membahas uushul min ilmi ushul bab taklid