Friday, November 29, 2013

FIKIH THOHAROH : AIR YG MAKRUH UNTUK BERSUCI




 Air yg makruh untuk bersuci :  

1. Air yg bercampur dgn benda suci tanpa menyatu seperti potongan kapur atau minyak.
Yang benar adalah tidak makruh karena tidak ada dalil, dan berdalilkan dgn perbedaan ulama tentang  pembagian air adalah tdk kuat.
dalil tidak makruhnya air tsb adalah adanya hadits memandikan mayit dgn mencampur dgn kaafuur, dan Rasululloh pernah wudhu dgn air adonan roti.
Sepanjang sifat airnya masih dominan air mutlak maka bisa untuk bersuci.


2. Air yg berubah karena bercampur dgn garam air laut.
Yang benar adalah tidak makruh karena tidak ada dalil, dan berdalilkan dgn perbedaan ulama tentang  pembagian air adalah tdk kuat.
Tidak ada masalah karena garam asalnya dari air laut,dan air laut boleh untuk bersuci.
Garam ada dua : garam tambang dan garam air laut.
Jika bercampur dgn garam tambang dan garam tsb mendominas maka tdk boleh untuk bersuci

3. Air yg dipanaskan menggunakan najis
Pembahasan ini perlu dirinci.
Silang pendapat di kalangan ulama karena beberapa hal : Asap yg naik dihitung najis atau tidak(yg benarnya asap adalah dzat lain, bukan najis, kcuali msh ada najis yg terbawa), sesuatu yg dipanaskan ditutup atau tidak, tutupan kuat atau tidak, dll
Istihalah/pemanasan spt tanah yg terkena kencing kemudian terkena panas matahari dan hilang bau nya maka dianggap suci

(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain bin muhammad sunusi, kitab “Zadul Mustaqni” (Fiqih Imam Ahmad bin Hambal)


No comments: