Air yg makruh untuk bersuci :
1. Air yg bercampur dgn benda suci
tanpa menyatu seperti potongan kapur atau minyak.
Yang benar adalah tidak makruh
karena tidak ada dalil, dan berdalilkan dgn perbedaan ulama tentang
pembagian air adalah tdk kuat.
dalil tidak makruhnya air tsb adalah
adanya hadits memandikan mayit dgn mencampur dgn kaafuur, dan Rasululloh pernah
wudhu dgn air adonan roti.
Sepanjang sifat airnya masih dominan
air mutlak maka bisa untuk bersuci.
2. Air yg berubah karena bercampur dgn garam air laut.
Yang benar adalah tidak makruh
karena tidak ada dalil, dan berdalilkan dgn perbedaan ulama tentang
pembagian air adalah tdk kuat.
Tidak ada masalah karena garam
asalnya dari air laut,dan air laut boleh untuk bersuci.
Garam ada dua : garam tambang dan
garam air laut.
Jika bercampur dgn garam tambang dan
garam tsb mendominas maka tdk boleh untuk bersuci
3.
Air yg dipanaskan menggunakan najis
Pembahasan ini perlu dirinci.
Silang pendapat di kalangan ulama karena beberapa hal : Asap yg naik dihitung najis atau
tidak(yg benarnya asap adalah dzat lain, bukan najis, kcuali msh ada najis
yg terbawa), sesuatu yg dipanaskan ditutup atau tidak, tutupan kuat atau
tidak, dll
Istihalah/pemanasan spt tanah yg
terkena kencing kemudian terkena panas matahari dan hilang bau nya maka dianggap
suci
(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain
bin muhammad sunusi, kitab “Zadul
Mustaqni” (Fiqih Imam Ahmad bin Hambal)
No comments:
Post a Comment