Saturday, November 2, 2013

KAIDAH FIKIH 1 = Pembagian hadats

Kaidah 1 : Pembagian hadats


Hadats ada dua yaitu hadats besar dan kecil. Hadats akbar disucikan dgn mandi, Hadats kecil dgn berwudhu

Hadats besar ada 7. ; hadats kecil ada 8.



Yang termasuk hadats besar (wajib mandi besar) adalah :
1. Mani
2. Bertemunya dua khitan
3. Murtad/kafir
4. Haid
5. Nifas
6. Kematian (pendapat ulama yg lain menyatakan mayat bukan hadats, tp mayat dimandikan karena perintah ibadah bukan karena kematian membuat mayat jd hadats)
7. Melahirkan tanpa darah.

Yang termasuk hadats kecil (membatalkan wudhu) adalah:
1. Apa-apa yg keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), baik perkara lumrah (kencing, berak, dll) atau tdk lumrah(cacing, pasir, kentut dari depan, cairan yg keluar dr kemaluan wanita dll -->tdk membatalkan wudhu jk tdk ada dalil dan keluarnya tdk disertai najis pembatal wudhu).

2. Kotoran yg dianggap menjijikkan yg keluar dari selain dua jalur(qubul, dubur) -->(pendapat terkuat bukanlah najis/hadats kecil yg membatalkan wudhu). contoh : darah, ijamah(mengeluarkan darah kotor), nanah, ulat ditempat luka.

3. Hilangnya akal baik sementara(pingsan), atau selamanya(gila)
    Tidur : jumhur ulama berpendapat membatalkan wudhu jika tidurnya banyak
    Ukuran tidur sedikit adalah jika tdk nyenyak, dan dlm keadaan duduk

4. Menyentuh kemaluan
    Pendapat terkuat adalah menyentuh kemaluan disunnahkan wudhu (bukan pembatal wudhu) karena  mengkompromikan dua hadits

5. Menyentuh perempuan dgn syahwat
   Pendapat terkuat adalah menyentuh perempuan tdk membatalkan wudhu secara mutlak

6. Memandikan Jenazah
    Pendapat kuat bahwa memandikan mayat bukan hadats besar atau kecil dan tdk disunnahkan mandi atau wudhu karena hadits2nya lemah

7. Murtad
    Kesepakatan ulama

8. Makan daging unta (bukan makan kuahnya)
    Hadits riwayat muslim


Catatan Penting :
a. Yg digaris miring adalah pendapat ustad Dzulqarnain
b. Dlm mempelajari ilmu fikih apa saja maka yg dipegang adalah dalil, bukan pendapat penulis
c. Menyatakan membatalkan wudhu adalah membutuhkan dalil

(Ditranskrip secara makna dari ceramah Ust Dzulqarnain Muh. Sanusi, saat menyampaikan ceramah kitab qowaid kulliyah karya ibnul mibrod)

No comments: