KAIDAH FIKIH KE 18 : Pembagian ibadah dilihat waktunya
terbagi dua
Pembagian ibadah dilihat waktunya
terbagi dua, yaitu :
1.
Ibadah yg waktunya sempit
2.
Ibadah yg waktunya luas, terbagi tiga, yaitu :
a)
Waktu afdholnya
b)
Waktu bolehnya
c)
Waktu daruratnya
Catatan penting :
1.
Ibadah yg waktunya sempit
2.
Tidak semua ibadah ada pembagian waktu
(afdhol,boleh, darurot)
3.
Imam syaukani mengkritik pembagian tiga waktu
tsb tp yg benarnya pembagian tsb benar karena ada hadits bahwa Nabi SAW pernah
menjamak dua sholat saat dimadinah tanpa ada udzur atau sakit.
4.
Contoh :
a)
sholat dhuhur waktunya luas, klo dilakukan
diawal waktu maka itu waktu afdhol, dan waktu bolehnya dilakukan sampai sebelum
ashar, dan waktu daruratnya dilakukan saat ashar (untuk wanita yg baru selesai
haid, anak baru baligh,baru waras dari gila).
b)
sholat ashar, klo dilakukan diawal waktu maka
itu waktu afdhol, dan waktu bolehnya dilakukan sampai sebelum matahari
menguning, dan waktu daruratnya sampai matahari tenggelam.
c)
sholat maghrib, klo dilakukan diawal waktu maka
itu waktu afdhol, dan waktu bolehnya dilakukan sampai sebelum isya’, dan waktu
darurat sampai subuh.
d)
sholat maghrib, afdholnya pertengahan malam(atau
diawal waktu karena menyesuaikan kebiasaan masyarakat karena jamaah adalah
wajib), dan waktu bolehnya dilakukan sampai seperdua malam ’, dan waktu
daruratnya mulai seperdua malam sampai subuh.
e)
sholat maghrib, afdholnya diawal waktu, dan
waktu bolehnya dilakukan sampai matahari terbit ’, dan tidak punya waktu
daruratnya.
f)
Zakat fitrah, afdholnya setelah matahari
tenggelam dan masuk 1 syawal, dan waktu bolehnya mulai tgl 28 romadhon sampai
sbelum sholat ied, dan waktu daruratnya adalah setelah sholat ied.
(Kitab alqowaid al kulliyyah wa dhowabit al fiqqiyyah- ibnul
mibrod
Diringkas secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin
Muhammad Sanusi
Yg bergaris miring, catatan penting dan faedah adalah
penjelasan dari ustad dzulqarnain.)
No comments:
Post a Comment