Friday, November 29, 2013

FIKIH THOHAROH : Air yg tidak makruh untuk bersuci :




Air yg tidak makruh untuk bersuci :

1. Air yg berubah karena lamanya diam
Air ini suci dan mensucikan menurut kesepakatan ulama.

2. Air yg berubah karena sulit dijaga dari hal tsb.
 Contoh ada lumut di air, daun pohon berjatuhan di air
Boleh digunakan untuk bersuci.

3. Air yg disekitarnya ada bangkai
Boleh digunakan untuk bersuci. Tapi dari sisi kesehatan untuk dipakai perlu di tinjau kembali.

4. Air yg dipanaskan dgn matahari
Air ini tdk makruh karena hadits yg memakruhkan sangat lemah/batil/tdk benar maknanya.

5. Air yg dipanaskan menggunakan benda suci
Sebagian ulama memakruhkan karena nukilan dari sahabat tentang yg melarang, dan menyebabkan sulitnya menyempurnakan wudhu.
Yang benar adalah air tsb boleh dipakai bersuci karena nukilan dari sahabat tsb adalah lemah dan alasan sulit sempurna wudhu adalah pembahasan lain.


(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain bin muhammad sunusi, kitab “Zadul Mustaqni” (Fiqih Imam Ahmad bin Hambal)

No comments: