Air yg tidak makruh untuk bersuci :
1.
Air yg berubah karena lamanya diam
Air ini suci dan mensucikan menurut
kesepakatan ulama.
2.
Air yg berubah karena sulit dijaga dari hal tsb.
Contoh ada lumut di air, daun pohon
berjatuhan di air
Boleh digunakan untuk bersuci.
3.
Air yg disekitarnya ada bangkai
Boleh digunakan untuk bersuci. Tapi dari sisi kesehatan untuk dipakai perlu
di tinjau kembali.
4.
Air yg dipanaskan dgn matahari
Air ini tdk makruh karena hadits yg
memakruhkan sangat lemah/batil/tdk benar maknanya.
5.
Air yg dipanaskan menggunakan benda suci
Sebagian ulama memakruhkan karena
nukilan dari sahabat tentang yg melarang, dan menyebabkan sulitnya menyempurnakan
wudhu.
Yang benar adalah air tsb boleh
dipakai bersuci karena nukilan dari sahabat tsb adalah lemah dan alasan sulit
sempurna wudhu adalah pembahasan lain.
(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain
bin muhammad sunusi, kitab “Zadul
Mustaqni” (Fiqih Imam Ahmad bin Hambal)
No comments:
Post a Comment