KAIDAH FIKIH KE 8 : MANDI2 YG DISUNNAHKAN ADA TIGA BELAS
Yaitu :
1.
Mandi untuk sholat Jumat.
2.
Mandi untuk Sholat ied.
3.
Mandi untuk sholat istisqo’. (pendapat lemah)
4.
Mandi untuk sholat khusuf(gerhana matahari dan
bulan) . (pendapat lemah)
5.
Mandi setelah memandikan jenazah. (pendapat lemah)
6.
Mandi
setelah sadar dari pingsan, gila
7.
Mandi untuk ihrom
8.
Mandi ketika masuk mekkah
9.
Mandi untuk wukuf di arofah. (pendapat lemah)
10.
Mandi untuk mabit/bermalam di muzdalifah. (pendapat lemah)
11.
Mandi untuk melempar jumroh. (pendapat lemah)
12.
Mandi untuk thowaf. (pendapat lemah)
13.
Mandi wanita istihadhoh setiap kali sebelum
sholat
Catatan penting :
1.
Penulis menghukumi sunnah beberapa mandi karena alasan(illahnya)
akan mengganggu saat berkumpulnya dgn orang banyak, tp pendapat ini lemah
karena tdkada dalil khusus yg mensunnahkan mandi. Hal ini sesuai dgn pendapat dari
ibnu qoyyim.
2.
Sebagian ulama mewajibkan mandi jumat karena
haditsnya kuat, tp pendapat jumhur yg menyatakan sunnah lebih kuat. Mandi jumat
diwajibkan jika bau badan akan mengganggu orang lain. Diqiyaskan jg orang yg bau
rokok jg dilarang masuk masjid.
3.
Hadits mandi untuk sholat ied adalah lemah tp bisa di hasan kan
karena jalan2nya
4.
Tidak ada hadits khusus (adanya hadits lemah) yg
menyatakan wanita istihadhoh mandi setiap kali sholat, tp hal ini dari
perbuatan sahabiyah bukan perintah nabi.
Imam nawawi berkata di syarah shohih muslim berkata bahwa wanita
istihadhoh tidak ada kewajiban mandi sebelum sholat apapun kcuali saat selesai
haid, demikianlah diucapkan oleh banyak ulama salaf dan khalaf.
(Kitab alqowaid al kulliyyah wa dhowabit al fiqqiyyah- ibnul
mibrod
Diringkas secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin
Muhammad Sanusi
Yg bergaris miring, catatan penting dan faedah adalah
penjelasan dari ustad dzulqarnain.)
No comments:
Post a Comment