Hal Yg Dipakai Bersuci Itu Ada Lima
Yaitu :
1.
Air mufrad – Air saja.
2.
Air dan tanah.
3.
Tanah saja
4.
Batu2an atau yg semakna dengannya (kertas, kayu, tisu)
5.
Bumi (dlm menggosok sepatu,khuf,sandal)
Catatan penting :
1.
Ulama bersepakat bahwa Air yg tercampur dgn yg
lain tdk bisa untuk bersuci, misalnya air the
2.
Ulama berselisih pendapat apakah yg bukan air yg
tdk murni bisa dipakai menghilangkan najis atau tidak, pendapat yg kuat adalah
yg menyatakan bolehnya
3.
Penulis disini memaksudkan bahwa bersuci yg
dimaksudkan adalah bersuci dari najis dan atau hadats.
4.
Jika air tidak cukup air untuk berwudhu, maka
dia harus berwudhu dgn air yg tdk cukup tsb baru kemudian bertayamum, ulama yg
lain berpendapat langsung bertayamum(syaikh as-si’di). Yg “tampak” lebih kuat
adalah pendapat pertama.
5.
Bersuci dgn batu atau semisalnya mempunyai
syarat yaitu harus suci, menyerap air, tdk kurang dari tiga, ganjil, yg dipakai
bersuci bukanlah benda yg dimakan atau dihormati
6.
Kotoran air liur anjing yiatu dgn dicuci dgn air
kemudian yg ketujuh dgn tanah, atau yg kedelapan dgn tanah, kedua2nya boleh.
Kitab alqowaid al kulliyyah wa dhowabit al fiqqiyyah- ibnul
mibrod
Diringkas secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin
Muhammad Sanusi
Yg bergaris miring, catatan penting dan faedah adalah
penjelasan dari ustad dzulqarnain.
No comments:
Post a Comment