KAIDAH FIKIH KE 12 : PERUBAHAN KEBIASAAN WANITA YG MEMILIKI
KEBIASAAN HAID KARENA 5 HAL
Perubahan kebiasaan wanita yg memiliki kebiasaan haid karena
5 hal
Yaitu :
1.
Karena ada tambahan.
Contoh : kebiasaan 5 hari berubah menjadi 7
hari selama tiga bulan berturut turut
Hukumnya : setelah 3 bulan, maka bulan
pertama saat berubah dihitung haid
2.
Karena berkurang.
Contoh : dgn cara melihat tanda putih atau
tanda keringnya darah(jarang).
Hukumnya : hari yg berkurang tdk dihitung
haid.
3.
Karena permulaan haid maju ke depan.
Contoh : kebiasaan haid awal bulan, ternyata
berubah akhir bulan sudah haid
Hukumnya : hukum asalnya tdk dihitung haid, ikut
haid pada perubahan haid yg kedua.
4.
Karena permulaan haid mundur
Hukumnya :
5.
Berpindah.
Contoh haid kebiasaanya awal bulan, tiba2
berpindah tengah bulan.
(Kitab alqowaid al kulliyyah wa dhowabit al fiqqiyyah- ibnul
mibrod
Diringkas secara makna dari ceramah ustad Dzulqarnain bin
Muhammad Sanusi
Yg bergaris miring, catatan penting dan faedah adalah
penjelasan dari ustad dzulqarnain.)
No comments:
Post a Comment