Saturday, December 7, 2013

Fikih Thoharoh : Bab Istinja’ dan buang hajat



Bab Istinja’ dan buang hajat

1.       Etika masuk WC : disunnahkan masuk dgn mendahulukan kaki kiri, dan berdoa Bismillah dan atau  Allohumma inni audzubika min khubutsi wal khobaits.
2.       Etika keluar WC : mendahulukan yg kanan dan membaca doa guffroonaka.
3.       Etika duduk saat buang hajat : cara duduknya tidak dikhususkan dgn sesuatu, bertirai dgn tembok atau selainnya, menjauh dari keramaian ketika membuang hajat jk ditempat terbuka.
4.       Tempat yg dilarang untuk buang hajat : jalan, tempat berkumpul manusia, dibawah pohon berbuah, tempat berteduh, kamar mandi yg tidak ada saluran pembuangan air-tanah resapan, lubang binatang buas, masjid, air yg diam,
5.       Saat buang hajat dilarang menghadap atau membelakangi kiblat saat di tempat terbuka.
6.       Ketentuan penggunaan batu saat istijmar : batu atau yg semisal, bisa membersihkan tempat keluar najis, yg dipakai dzatnya suci, yg dipakai bisa menyerap air-tdk basah, benda yg tdk dilarang-kotoran-tulang, bukan yg dihormati dan dihargai, bagian tubuh hewan, hendaknya diusap dgn tiga kali usapan atau lebih, diganjilkan, boleh digunakan air setelahnya,

Catatan penting :
1.       Hadits doa guffronaka diperselisihkan ulama, dishohihkan syaikh alalbani, dilemahkan syaikh muqbil. Saya(ust dzulqarnain) condong melemahkan hadits ini.
2.       Kaidah umum tempat yg dilarang buang hajat adalah “Setiap tempat yg akan menyebabkan mengganggu manusia”.
3.       Dalil larangan buang hajat di lubang binatang buas adalah lemah menurut syaikh alabani, dan shohih menurut syaikh muqbil.
4.       Jka istijmar menggunaka tissue sebaiknya digulung menjadi tiga.
(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain bin muhammad sunusi, kitab “Minhajul Qosidin” (Syaikh As s’di)

No comments: