Bab Istinja’ dan buang hajat
1. Etika masuk WC : disunnahkan
masuk dgn mendahulukan kaki kiri, dan berdoa Bismillah dan atau Allohumma inni audzubika min khubutsi wal
khobaits.
2. Etika keluar WC :
mendahulukan yg kanan dan membaca doa guffroonaka.
3. Etika duduk saat buang hajat
: cara duduknya tidak dikhususkan dgn sesuatu, bertirai dgn tembok atau
selainnya, menjauh dari keramaian ketika membuang hajat jk ditempat terbuka.
4. Tempat yg dilarang untuk
buang hajat : jalan, tempat berkumpul manusia, dibawah pohon berbuah, tempat
berteduh, kamar mandi yg tidak ada saluran pembuangan air-tanah resapan, lubang
binatang buas, masjid, air yg diam,
5. Saat buang hajat dilarang
menghadap atau membelakangi kiblat saat di tempat terbuka.
6. Ketentuan penggunaan batu
saat istijmar : batu atau yg semisal, bisa membersihkan tempat keluar najis, yg
dipakai dzatnya suci, yg dipakai bisa menyerap air-tdk basah, benda yg tdk
dilarang-kotoran-tulang, bukan yg dihormati dan dihargai, bagian tubuh hewan,
hendaknya diusap dgn tiga kali usapan atau lebih, diganjilkan, boleh digunakan
air setelahnya,
Catatan
penting :
1. Hadits doa guffronaka
diperselisihkan ulama, dishohihkan syaikh alalbani, dilemahkan syaikh muqbil.
Saya(ust dzulqarnain) condong melemahkan hadits ini.
2. Kaidah umum tempat yg
dilarang buang hajat adalah “Setiap tempat yg akan menyebabkan mengganggu
manusia”.
3. Dalil larangan buang hajat
di lubang binatang buas adalah lemah menurut syaikh alabani, dan shohih menurut
syaikh muqbil.
4. Jka istijmar menggunaka
tissue sebaiknya digulung menjadi tiga.
(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain
bin muhammad sunusi, kitab “Minhajul
Qosidin” (Syaikh As s’di)
No comments:
Post a Comment