Friday, December 6, 2013

FIKIH THOHAROH : MENGUSAP KHUFF (SEPATU, DAN SEJENISNYA)



FIKIH THOHAROH : MENGUSAP KHUFF (SEPATU, DAN SEJENISNYA)
Ada beberapa pembahasan berkaitan dgn memakai sepatu :
1.       Definisi mengusap :  makna bahasa = memperjalankan tangan diatas sesuatu ; istilah = menimpakan tangan yg basah di khuff khusus, pada tempat yg khusus, dan waktu yg khusus.
2.       Definisi Khuffain / dua khuff : apa yg dipakai diatas kaki
3.       Mana yg lebih afdhol antara mengusap khuff atau mencuci kaki? Afdholnya sesuai dgn keadaan, jika sedang memakai afdholnya mengusap khuff, jika tdk memakai yg afdhol adalah mencuci kaki.
4.       Waktu mengusa khuff untuk mukim adalah sehari semalam, umtuk musafir adalah 3 hari 3 malam
5.       Permulaan mengusap khuff adalah saat pertama kali berhadats setelah memakai khuff
6.       Syarat mengusap khuff (yg disepakati dan yg diperselisihkan) adalah :
a)      mengusapnya saat hadats kecil,
b)      sesuai waktunya (1 hari or 3 hari),
c)       sepatu yg dipakai harus suci dari najis.
d)      sepatu yg dipakai mubah-bukanharam (contoh bukan sepatu curian).
e)      sepatu yg dipakai menutupi  anggota wudhu yg wajib dicuci. (lemah-tidak ada dalil)
f)       sepatu itu kokoh.  (sepatu yg memungkinkan dipakai untuk berjalan).
g)      setelah sempurna thoharoh/wudhunya
7.       Apa saja yg boleh diusap : khuff, kaoskaki yg tebal, dan semisalnya ( sepatu dibawah mata kaki, sepatu kecil, lapisan diatas sepatu), imamah(sorban laki2), khimar (kerudung perempuan), perban.

 
8.       Syarat mengusap imamah : laki2, imamah tsb munahakah(imamahnya dililit dibawah atau punya juluran kebelakang). Syarat kedua tsb pendapat lemah (mnurut syaikhul islam ibnu taimiyah dan ulama lain), walaupun syaikh al fauzan, syiakh an-najmi menguatkannya.
9.       Syarat mengusap khimar/kerudung : perempuan,
10.   Waktu pengusapan untuk imamah dan khimar tidak ada karena tdk ada dalil dan dikuatkan oleh imam syaukani dan lainnya.
11.   Jabiroh/perban : sesuatu yg menambal luka
12.   Mengusap perban hanya yg diperlukan saja
13.   Mengusap perban juga dibolehkan saat hadats besar.
14.   Mengusap perban tdk disyaratkan thoharoh menurut pendapat yg lebih kuat.
15.   Barang siapa yg mengusap ketika sedang bepergian lalu ia bermukim, atau sebaliknya atau ragu2. Maka yg terhitung waktu bolehnya mengusap adalah waktu mukim (1 hari, satu malam) untuk ketiga hal tsb. Pendapat yg lebih kuat adalah pendapat imam ahmad yaitu tetap 3 hari 3 malam karena sedang musafir, jika sudah sampai maka terhitung mukim. Jika ragu2 maka mengusap seperti mukim.
16.   Apabila berhadats saat mukim kemudian safar kemudian mengusap, maka dihitung usapan musafir.
17.   Hukum mengusap diatas kopyah/peci/songkok : tidak boleh karena tdk ada dalil.
18.   Hukum mengusap diatas lilitan kaki : tidak boleh karena tdk ada dalil. Tapi klo kokoh dipakai berjalan maka boleh mengusap.
19.   Untuk sesuatu yg lepas dari kaki maka tidak di usap.
20.   Diperbolehkan mengusap kaus kaki transparan.
21.   Diperbolehkan mengusap khuff yg kedua(selubungnya), kcuali jika berhadats setelah khuff yg kedua maka khuff kedua harus dilepas.
22.   Mengusap tdk harus semua, kebanyakannya sudah cukup.
23.   Mengusap sepatu dari ujung jari sampai ke atas, atau kebanyakannya.
24.   Tidak boleh sepatu diusap dibawahnya.
25.   Mengusap jabiroh harus seluruhnya.
26.   Kapanpun tampak sebagian anggota fardhu maka tidak boleh lagi mengusap sepatu.

Catatan penting :
1.       Illah mengusap adalah ada kesulitan atau sulit dibuka.
2.       Jika sepatu bocor maka dilihat yg mendominasi, jika bocor sedikit maka tdk apa2 mengusap khuff. Jadi dilihat hal mana yg mendominasi.
3.       Cara mengusap imamah/sorban : ada dua : diusap imamahnya saja, atau diusap ubun2 lalu imamah.
4.       Khuff tdk harus dari kulit, boleh terbuat dari apa saja seperti bulu, katun,dll.
5.       Mengusap sorban memiliki dalil dari shohih muslim, sedangkan untuk mengusap khimar disamakan dgn sorban.  Wanita hanya diperbolehkan mengusap khimar jika ada keperluan/kesulitan.
6.       Tidak ada dalil shohih untuk mengusap diatas perban, tp disyariatkan karena suatu bentuk keringanan karena ada keperluan untuk menutupi luka.
7.       Syarat mengusap setelah berwudhu adalah hanya untuk mengusap khuffain dan perban,tp bukan untuk sorban dan kerudung,  tp setelah sempurna bersuci adalah bentuk kehatia2an untuk mengusap.
8.       Perbedaan mengusap perban dgn mengusap yg lain adalah :
a)      Mengusap perban boleh mengusap dimana saja.
b)      Mengusap perban boleh untuk hadats besar.
c)       Mengusap perban (juga kerudung, dan sorban) tdk ada batasan waktu.
d)      Mengusap perban (juga kerudung, dan sorban) tdk ada syarat thoharoh terlebih dahulu.

9.       Keringanan mengusap sepatu selama tiga hari tiga malam hanya berlaku untuk orang yg sedang dlm perjalana bukan untuk orang yg sudah tiba di tempat tujuan (tidak sedang bepergian).
10.   Contoh kasus :
Seseorang sudah berwudhu pagi hari, siang setelah batal, mengusap sepatu, lalu saat sholat dibuka kaos kakinya, maka wudhunya dan sholatnya sah, tapi tidak boleh mengusap lagi.
Seseorang mengusap khuff pagi sampai pagi esok hari nya untuk sholat subuh, setelah lewat 24 jam wudhunya belum batal maka wudunya akan tetap sah walaupun sudah melepas khuff tapi tidak boleh mengusap khuff lagi.

(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain bin muhammad sunusi, kitab “Zadul Mustaqni” (Fiqih Imam Ahmad bin Hambal).)

No comments: