FIKIH
THOHAROH : MENGUSAP KHUFF (SEPATU, DAN SEJENISNYA)
Ada beberapa pembahasan berkaitan dgn memakai sepatu :
1. Definisi mengusap : makna bahasa = memperjalankan tangan diatas
sesuatu ; istilah = menimpakan
tangan yg basah di khuff khusus, pada tempat yg khusus, dan waktu yg khusus.
2. Definisi Khuffain / dua
khuff : apa yg dipakai diatas kaki
3. Mana yg lebih afdhol antara
mengusap khuff atau mencuci kaki? Afdholnya sesuai dgn keadaan, jika sedang
memakai afdholnya mengusap khuff, jika tdk memakai yg afdhol adalah mencuci
kaki.
4. Waktu mengusa khuff untuk
mukim adalah sehari semalam, umtuk musafir adalah 3 hari 3 malam
5. Permulaan mengusap khuff
adalah saat pertama kali berhadats setelah memakai khuff
6.
Syarat mengusap khuff (yg
disepakati dan yg diperselisihkan) adalah :
a)
mengusapnya saat hadats
kecil,
b)
sesuai waktunya (1 hari or 3
hari),
c)
sepatu yg dipakai harus suci
dari najis.
d)
sepatu yg dipakai
mubah-bukanharam (contoh bukan sepatu curian).
e)
sepatu yg dipakai menutupi anggota wudhu yg wajib dicuci. (lemah-tidak
ada dalil)
f)
sepatu itu kokoh. (sepatu yg memungkinkan dipakai untuk
berjalan).
g)
setelah sempurna thoharoh/wudhunya
7.
Apa saja yg boleh diusap :
khuff, kaoskaki yg tebal, dan semisalnya ( sepatu dibawah mata kaki, sepatu
kecil, lapisan diatas sepatu), imamah(sorban laki2), khimar (kerudung perempuan),
perban.
8. Syarat mengusap imamah :
laki2, imamah tsb munahakah(imamahnya dililit dibawah atau punya juluran
kebelakang). Syarat kedua tsb pendapat lemah (mnurut syaikhul islam ibnu
taimiyah dan ulama lain), walaupun syaikh al fauzan, syiakh an-najmi
menguatkannya.
9. Syarat mengusap khimar/kerudung
: perempuan,
10. Waktu pengusapan untuk
imamah dan khimar tidak ada karena tdk ada dalil dan dikuatkan oleh imam
syaukani dan lainnya.
11. Jabiroh/perban : sesuatu yg
menambal luka
12. Mengusap perban hanya yg
diperlukan saja
13. Mengusap perban juga
dibolehkan saat hadats besar.
14. Mengusap perban tdk
disyaratkan thoharoh menurut pendapat yg lebih kuat.
15. Barang siapa yg mengusap
ketika sedang bepergian lalu ia bermukim, atau sebaliknya atau ragu2. Maka yg
terhitung waktu bolehnya mengusap adalah waktu mukim (1 hari, satu malam) untuk
ketiga hal tsb. Pendapat yg lebih kuat adalah pendapat imam ahmad yaitu tetap 3
hari 3 malam karena sedang musafir, jika sudah sampai maka terhitung mukim. Jika
ragu2 maka mengusap seperti mukim.
16. Apabila berhadats saat mukim
kemudian safar kemudian mengusap, maka dihitung usapan musafir.
17. Hukum mengusap diatas
kopyah/peci/songkok : tidak boleh karena tdk ada dalil.
18. Hukum mengusap diatas lilitan
kaki : tidak boleh karena tdk ada dalil. Tapi klo kokoh dipakai berjalan maka
boleh mengusap.
19. Untuk sesuatu yg lepas dari
kaki maka tidak di usap.
20.
Diperbolehkan mengusap kaus
kaki transparan.
21. Diperbolehkan mengusap khuff
yg kedua(selubungnya), kcuali jika berhadats setelah khuff yg kedua maka khuff
kedua harus dilepas.
22.
Mengusap tdk harus semua,
kebanyakannya sudah cukup.
23. Mengusap sepatu dari ujung
jari sampai ke atas, atau kebanyakannya.
24. Tidak boleh sepatu diusap
dibawahnya.
25. Mengusap jabiroh harus
seluruhnya.
26. Kapanpun tampak sebagian
anggota fardhu maka tidak boleh lagi mengusap sepatu.
Catatan
penting :
1. Illah mengusap adalah ada
kesulitan atau sulit dibuka.
2.
Jika sepatu bocor maka
dilihat yg mendominasi, jika bocor sedikit maka tdk apa2 mengusap khuff. Jadi dilihat
hal mana yg mendominasi.
3. Cara mengusap imamah/sorban
: ada dua : diusap imamahnya saja, atau diusap ubun2 lalu imamah.
4.
Khuff tdk harus dari kulit,
boleh terbuat dari apa saja seperti bulu, katun,dll.
5. Mengusap sorban memiliki
dalil dari shohih muslim, sedangkan untuk mengusap khimar disamakan dgn sorban.
Wanita hanya diperbolehkan mengusap
khimar jika ada keperluan/kesulitan.
6. Tidak ada dalil shohih untuk
mengusap diatas perban, tp disyariatkan karena suatu bentuk keringanan karena
ada keperluan untuk menutupi luka.
7. Syarat mengusap setelah
berwudhu adalah hanya untuk mengusap khuffain dan perban,tp bukan untuk sorban
dan kerudung, tp setelah sempurna
bersuci adalah bentuk kehatia2an untuk mengusap.
8.
Perbedaan mengusap perban
dgn mengusap yg lain adalah :
a)
Mengusap perban boleh mengusap
dimana saja.
b)
Mengusap perban boleh untuk
hadats besar.
c)
Mengusap perban (juga
kerudung, dan sorban) tdk ada batasan waktu.
d)
Mengusap perban (juga
kerudung, dan sorban) tdk ada syarat thoharoh terlebih dahulu.
9. Keringanan mengusap sepatu
selama tiga hari tiga malam hanya berlaku untuk orang yg sedang dlm perjalana
bukan untuk orang yg sudah tiba di tempat tujuan (tidak sedang bepergian).
10. Contoh kasus :
Seseorang sudah berwudhu pagi hari, siang setelah batal,
mengusap sepatu, lalu saat sholat dibuka kaos kakinya, maka wudhunya dan
sholatnya sah, tapi tidak boleh mengusap lagi.
Seseorang mengusap khuff pagi sampai pagi esok hari nya untuk
sholat subuh, setelah lewat 24 jam wudhunya belum batal maka wudunya akan tetap
sah walaupun sudah melepas khuff tapi tidak boleh mengusap khuff lagi.
(Diterjemahkan secara makna dari ceramah ustad dzulqarnain
bin muhammad sunusi, kitab “Zadul
Mustaqni” (Fiqih Imam Ahmad bin Hambal).)
No comments:
Post a Comment