Saturday, December 7, 2013

Fikih Thoharoh : Bersalaman dengan Pemilik Anjing

Pertanyaan:
Afwan ana mau tanya. Bagaimana hukumnya jika kita bersalaman dengan pemilik anjing yang jelas-jelas suka menyentuh dan mengusap-ngusap anjingnya? Bagaimana pula jika pemilik anjing itu (kebetulan masih saudara dekat) menyentuh anak-anak ana? Bagaimana pula cara mensucikan pakaian jika dikhawatirkan terkena bekas anjing? Jazakallah khairan.
Jawaban:
Telah berjalan berbagai bentuk mu’amalah antara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan para shahabatnya dengan orang-orang kafir –Yahudi, Nashrani, Kaum Musyrikin dan selainnya-, namun tidak pernah dinukil mereka berbersih lantaran menyentuh kaum kafir, bejana, makanan, maupun yang lainnya.
Bersamaan dengan itu, saya perlu terangkan bahwa bila najis anjing terlihat jelas pada orang yang ditanyakan, tentunya seorang muslim dan muslimah menjaga dirinya dari najis. Wallahu A’lam.

sumber : dzulqarnain.net

No comments: