Friday, December 6, 2013

FIKIH THOHAROH : MASALAH MENGGABUNGKAN ANTARA MENGUSAP DAN TAYAMMUM DAN KAITANNYA DGN LUKA

Apakah harus menggabungkan antara mengusap dan tayammum?

Jawab :
Sebagian ulama ada yg berpendapat bahwa diwajibkan untuk menggabungkan antara keduanya sebagai bentuk kehati-hatian. Akan tetapi pendapat yg benar adalah tidak diwajibkan untuk menggabungkan antara keduanya (mengusap dan tayamum). Karena para ulama yang berpendapat akan wajibnya bertayammum tidak berpendapat wajib pula untuk mengusapnya. sedangkan para ulama yang berpendapat wajib mengusapnya, mereka tidak berpendapat wajib pula untuk bertayammum. Sehingga, pendapat yang mengatakan wajib menggabungkan antara keduanya adalah pendapat yang keluar dari kedua pendapat tersebut.
Selain itu, kewajiban untuk menggabungkan dua cara bersuci (mengusap dan tayammum) untuk satu anggota tubuh bertentangan dgn kaidah syariat Islam. Karena kita mengatakan, " wajib menyucikan anggota tubuh tersebut, baik dengan cara ini atau dgn cara itu". Adapun kewajiban untuk menyucikan anngota tubuh dgn dua cara bersuci tidak ada contohnya sama sekali dari syariat islam. Allah Ta'ala tidak pernah membebankan seorang hambaNya dgn dua bentuk ibadah yg penyebabnya sama.

Para ulama berpendapat bahwa sesungguhnya luka dan yang sejenisnya bisa jadi luka tersebut terbuka(tdk diperban) atau tertutup(diperban). Apabila luka tsb dlm keadaan terbuka, maka diwajibkan untuk mencucinya dgn air dan apabila tdk memungkinkan maka wajib diusap saja. Apabila tdk memungkinkan untuk mengusapnya maka wajib bertayammum.
Akan tetapi apabila luka tersebut dlm keadaan tertutup dhn menggunakan sesuatu yg diperbolehkan, maka yg diwajibkan hanyalah mengusapnya. Namun, apabila mebusapnya bisa membahayakan meskipun luka tsb dlm keadaan tertutup, maka harus beralih ke tayammum, seperti jika luka tsb dlm keadaan terbuka. Demikianlah yg dikatakan para ulama tentang masalah ini.

(Syaikh Muh. bin Sholih Al Utsaimin dlm syarh mumti', syarah zadul mustaqni, terjemahan darus sunnah)

No comments: