PENGENALAN DASAR-DASAR TAUHID,
FIQIH DAN AQIDAH
UNTUK PARA PEMULA
Penulis:
ASY-SYAIKH AL-FAQIH AL-'ALLAMAH
AL-MUHADDITS
Abu Abdirrahman Yahya bin Ali Al-Hajuriy
HAFIZHAHULLAH
Penerjemah:
Muhammad Al-Amin bin Nurdin Al-Amboniy
Abul 'Abbas Khidhir bin Aiyah Al-Limboriy
Al-Ulum As-Salafiyah
Dasar-Dasar Fiqih
Dari Abi Umamah Al-Bahiliy Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata: Aku
mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkhutbah ketika haji wada',
beliau berkata:
«
اتُقوا اللَّه
، وصلُّوا خمس
ُ كم ، و صوموا شهر ُ كم ، وأَ دوا زكَاةَ أَموالِ
ُ كم ، وأَطِيعوا ذَا أَمرِ ُ كم
، تد خُلوا جنةَ رب
ُ كم »
"Bertaqwalah kalian kepada Allah,
sholat lima waktulah kalian, berpuasa
Ramadhanlah kalian, tunaikanlah zakat
harta-harta kalian dan taatilah oleh kalian
pemimpin kalian, maka dengan itu Robb
kalian akan memasukan kalian ke Jannah".
[(HR. Al-Hakim, Ibnu
Hibban dan At-Tirmidzi, dan beliau berkata: Ini adalah
hadits hasan shahih)].
51. Setiap ibadah harus disertai dengan niat, dan niat tempatnya di dalam hati,
dan dalilnya adalah Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'Anhu Bahwasanya Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata:
((إِنما
الأَعما ُ ل بِالنيةِ)).
"Hanyalah amalan itu tergantung pada
niatnya". (Muttafaqun 'Alaih).
52. Melafadzkan niat adalah bid'ah, dan dalilnya adalah hadits 'Aisyah
Radhiyallahu 'Anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata:
.«
من أَحدثَ فِى أَمرِنا
هذَا ما لَيس مِنه فَ هو رد »
"Barang siapa membuat-buat perkara
dalam urusan (agama) kami ini yang bukan
bagian darinya maka dia tertolak". (Muttafaqun 'Alaih).
53. Jika dikatakan kepadamu: Apakah bid'ah itu? Maka kamu katakan: Bid'ah
adalah apa-apa yang diada-adakan setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam dengan tujuan beribadah, dan tidak ada padanya dalil dari Al-Kitab
(Al-
Qur'an)
dan dari As-Sunnah (Al-Hadits).
54. Allah menciptakan air dalam keadaan suci yang dapat mensucikan
najis
dan hadats, dan dalilnya adalah
perkataan Allah Ta'ala:
.[ وأَنزلْنا مِن ال
سماءِ ماءً طَ هوراً [الفرقان: ٤٨
"Dan Kami turunkan dari langit air
yang suci". (Al-Furqan: 48). Dan perkataan-Nya
Ta'ala:
.[ وين ز ُ
ل علَي ُ كم مِن ال سماءِ ماءً لِيطَ هر ُ كم بِهِ؟[الأنفال:
١١
"Dan diturunkan kepada kalian hujan
dari langit untuk mensucikan kalian dengan
hujan itu". (Al-Anfal: 11).
55. Apa yang diucapkan bagi orang yang hendak masuk tempat buang air
(WC)? Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata: Adalah Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam apabila handak masuk WC, beliau berkata:
.« اللَّ
ه م إِنى أَ عو ُ ذ بِك مِن الْ
خبثِ والْخبائِثِ »
"Ya Allah aku
berlindung kepada-Mu dari syaithan laki-laki dan syaithan
perempuan". (Muttafaqun 'Alaih).
56. Diantara adab-adab buang hajat:
Dari Salman Al-Farisiy Radhiyallahu 'Anhu bahwasanya beliau pernah
dikatakan kepadanya oleh seorang Yahudi: Nabi kalian telah
mengajarkan kepada
kalian segala sesuatu hingga permasalahan buang hajat! Salman
berkata: Memang
(iya), beliau melarang kami menghadap kiblat ketika buang hajat,
ketika kencing atau
istinja' (bersuci setelah buang hajat) dengan tangan kanan serta
beristinja dengan batu
kurang dari tiga buah. (HR. Muslim).
57. Tidak sah seseorang shalat kecuali dengan wudhu', dan dalilnya adalah
hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
berkata:
.« لاَ
تقْب ُ ل صلاَُة من أَحدثَ حتى يتو ضأَ
»
"Tidak akan diterima
shalat seorang yang berhadats sampai dia berwudhu'".
(Muttafaqun 'Alaih). Dan dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'Anhuma bahwasanya Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata:
.« لاَ
تقْب ُ ل صلاَةٌ بِغيرِ ُ
ط هورٍ »
"Tidak diterima
shalat dengan tanpa bersuci". (HR. Muslim).
58. Anggota-anggota wudhu': Wajah; termasuk di dalamnya al-madhmadhah
(berkumur-kumur) dan al-istinsyaq (memasukan
air ke dalam lubang hidung). Kedua
tangan; keduanya dibasuh sampai ke siku. Kepala; diusap dengan sekali usapan.
Kedua kaki; keduanya dibasuh sampai sampai ke dua mata
kaki, dan dalilnya adalah
perkataan Allah Ta'ala:
يا
أَيها الَّذِين آمنوا
إِذَا ُقمتم إِلَى ال صلاةِ فَاغْسُِلوا
و جو ه ُ كم وأَيدِي
ُ كم إِلَى الْمرافِقِ
وامس حوا بِ ر
ؤوسِ ُ كم وأَر جلَ ُ كم إِلَى الْكَعبينِ
.[
[المائدة: ٦
"Hai orang-orang yang beriman,
apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah muka kalian dan tangan kalian
sampai dengan siku, dan sapulah kepala
kalian dan (basuh) kaki kalian sampai
dengan kedua mata kaki". (Al-Maidah: 6).
Dan dalilnya pula adalah hadits Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'Anhuma
bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata:
.«
ويلٌ لِلأَعقَابِ مِن
النارِ »
"Kecelakaanlah bagi tumit-tumit
(yang tidak terbahasi oleh air wudhu) dari siksa
neraka". (Muttafaqun 'Alaih).
59. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan ketika berwudhu,
memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjil65, dan dalilnya adalah hadits
Abu Hurairah
Radhiyallahu 'Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mencuci
tangannya yang kanan sampai lengan bagian yang atas, dan mencuci
lengan kiri
sampai lengan bagian atas, kemudian mengusap kepalanya,
dilanjutkan mencuci kaki
kanannya hingga ke betis kemudian mencuci kaki kiri hingga ke
betis, kemudian
beliau mengatakan:
.«
أَنت م الْغ
ر الْ مح جُلونَ يوم
الْقِيامةِ مِن إِسباغِ
الْ و ضوءِ »
"Kalian adalah orang-orang yang
bersinar putih pada anggota wudhu kalian pada
hari kiamat disebabkan kalian
menyempurnakan wudhu". (HR. Muslim). Dan telah
shahih dalam "Sunan Abu Dawud" dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu
bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata:
.«
إِذَا لَبِستم وإِذَا تو
ضأْتم فَابدءُوا بِأَيامِنِ ُ كم »
"Jika kalian memakai sesuatu dan
kalian berwudhu maka memulailah dengan yang
kanan".
60. Sifat Wudhu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang paling baik:
Bahwasanya beliau membasuh tangannya tiga kali, kemudian madhmadh (berkumurkumur),
istinsyaq (memasukan air ke dalam hidung) dan istinsyar (mengeluarkannya
kembali) beliau melakukannya (dengan menggabungkan antara madhmadh, istinsyaq
dan istinsyar dengan sekali cidukan tangan sebanyak tiga
kali), kemudian membasuh
wajah tiga kali dan membasuh kedua tangan sampai siku tiga kali
dan meneruskannya
hingga lengan atas. Kemudian mengusap kepala bukan dengar air sisa
yang ada di
tangan
beliau –satu kali- memulai dari kepala bagian depan menuju ke belakang
hingga tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat pertama
mengusap.
Kemudian mencuci kedua kakinya tiga kali sampai kedua mata kaki
dan
meneruskannya sampai pada betis. Tata cara wudhu seperti itu telah
shahih dari hadits
Utsman Radhiyallahu 'Anhu (Muttafaqun 'Alaih) dan pada hadits tersebut terdapat
tambahan-tambahan penguat dari hadits-hadits lain tentang
keshahihannya.
Dan disunnahkan untuk bersiwak (membersihkan gigi dan mulut dengan
siwak) sebelum shalat66, dan dalilnya adalah
hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu
bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata:
.« لَولاَ
أَنْ أَ ش ق علَى ُأمتِى لأَمرت هم بِال
سواكِ عِند ُ كلِّ
صلاَةٍ »
"Kalaulah tidak memberatkan umatku
niscaya aku akan perintahkan mereka untuk
bersiwak setiap kali hendak shalat".
(Muttafaqun 'Alaih).
61. Barang siapa memakai khuf (sepatu) atau kaos kaki maka disyari'atkan
baginya untuk mengusap di atas keduanya, apabila dia dalam keadaan
mukim
(menetap/tidak bepergian), diperbolehkan mengusapnya sehari
semalam, dan jika dia
dalam keadaan safar maka boleh baginya mengusap selama tiga hari
tiga malam,
dengan dalil hadits Abu Bakrah Radhiyallahu 'Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam memberikan keringanan bagi musafir (orang yang berpergian)
apabila berhadats dan ingin berwudhu dan dia menggunakan khuf-nya maka
diperbolehkan baginya mengusap khuf-nya selama tiga hari tiga
malam dan bagi yang
mukim hanya sehari semalam. (HR. Ibnu Majah, dan ini
adalah hadits hasan, pada
hadits ini terdapat penguat-penguat yang menjadikannya shahih).
Dan mengusap pada bagian atas khuf dan dalilnya adalah hadits
Ali bin Abi
Thalib Radhiyallahu 'Anhu beliau berkata67:
وقَد رأَي ت ر سولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يمس ح علَى
ظَاهِرِ خفَّيهِ.
"Dan sungguh saya telah melihat Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengusap
atas kedua khuf-nya". (HR. Abu Dawud dan hadits ini adalah shahih).
62. Apabila telah masuk waktu shalat dan kamu tidak mendapatkan air
maka
bertayamumlah! Dan
dalilnya adalah perkataan-Nya Ta'ala:
.[ فَلَم تجِ دوا
ماءً فَتي م موا
صعِيداً طَيباً فَامس حوا
بِ و جوهِ ُ كم وأَيدِي
ُ كم مِنه [المائدة: ٦
"Bila kalian tidak memperoleh air,
maka bertayammumlah kalian dengan tanah
yang baik (bersih); usaplah muka kalian
dan tangan kalian dengan tanah
tersebut".(Al-Maidah: 6). Ash-Sha'id adalah tanah bumi (debu), dengan dalil hadits
Huzaifah
bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata:
.« و جعِلَت لَنا الأَر ض ُ كلُّها مسجِدا و جعِلَت تربتها لَنا طَ هورا إِذَا لَم نجِدِ الْماءَ »
"Dijadikan bumi untuk kita sebagai
tempat shalat (masjid) dan dijadikan tanahnya
untuk kita sebagai pensuci apabila kita
tidak mendapatkan air". (HR. Muslim) 68.
63. Jika kamu telah selesai berwudhu maka ucapkanlah:
أَشه د أَنْ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّه وأَنَّ مح مدا عب ده ور سوُله.
"Tidak ada sesembahan yang berhak
disembah kecuali Allah dan bahwasanya
Muhammad adalah hamba dan
utusan-Nya", dan dalilnya adalah hadits
Umar bin Al-
Khaththab Radhiyallahu 'Anhu belaiu berkata: Berkata Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam:
((ما منكم من أحد يتوضأ، فيسبغ الوضوء، ثم يقول
أَشه د أَنْ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّه وأَنَّ مح مدا عب ده ور سوُله إِلاَّ ُفتِحت لَه أَبوا ب الْجنةِ
الثَّمانِيُة يد خ ُ ل مِن أَيها شاء)).
"Tidaklah salah seorang diantara
kalian berwudhu kemudian menyempurnakan
wudhunya dan mengucapkan: "Tidak ada
sesembahan yang berhak disembah kecuali
Allah dan bahwasanya Muhammad adalah
hamba dan utusan-Nya" melainkan akan
dibukakan baginya 8 (delapan) pintu-pintu
Jannah dan dia masuk dari pintu mana
saja yang dia inginkan". (HR. Muslim).
64. Pembatal-pembatal wudhu:
Pertama: Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur, dan
dalilnya
adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu:
.« لاَ تقْب ُ ل صلاَُة من أَحدثَ حتى يتو ضأَ »
"Tidak diterima shalat seseorang
yang berhadats sampai dia berwudhu".
(Muttafaqun 'Alaih).
Kedua dan Ketiga: Tidur lelap dan junub, dan dalilnya adalah
hadits
Shofwan bin ‘Assal Radhiyallahu ‘Anhu beliau berkata:
كَانَ ر سو ُ ل اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- يأْم رنا إِذَا ُ كنا سفْرا أَنْ لاَ ننزِع خِفَافَنا ثَلاَثَةَ أَيامٍ ولَيالِي ه ن إِلاَّ مِن جنابةٍ ولَكِن مِن »
.« غَائِطٍ وبولٍ ونومٍ
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila
kami dalam keadaan safar untuk tidak kami lepas khuf kami selama
tiga hari tiga
malam kecuali junub (jenabah), akan tetapi BAB (buang air besar),
kencing, dan tidur
(beliau tidak memerintahkan kami untuk melepasnya)”. (HR. At-Tirmidziy, dan ini
adalah
hadits hasan).
Dan
tidurnya para nNabi tidaklah membatalkan wudhu mereka, dan dalilnya
adalah
hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu yang diriwayatkan oleh Al-Imam
Al-Bukhariy
dalam “Shohihnya” bahwasanya Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam
berkata:
الأَنبِياءُ تنام أَعين هم ولاَ تنام ُقُلوب هم)) .
“Para Nabi tidur hanya pada mata-mata mereka dan
tidak tidur hati-hati”. Dan ini
adalah
kekhususan bagi mereka ‘Alaihimush
Shalatu wa Sallam.
Keempat:
Menyentuh kemaluan, dan dalilnya adalah hadits Busyrah binti
Shofwan
Radhiyallahu ‘Anha bahwasanya Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam
berkata:
.« من م س ذَكَره فَلاَ يصلِّ حتى يتو ضأَ »
“Barang siapa menyentuh kemaluannya maka tidak boleh
dia melakukan shalat
sampai dia berwudhu’. (HR. At-Tirmidziy, dan ini adalah hadits hasan. Hadits ini
shahih
dengan adanya penguat-penguat yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad
dan
selainnya dari hadits ‘Abdillah bin ‘Amr Radhiyallahu
‘Anhuma bahwasanya
Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
((أيما رجل مس ذكره
فليتوضأ، وأيما امرأة مست فرجها فلتتوضأ)).
"Laki-laki mana saja yang menyentuh kemaluannya,
maka hendaklah berwudhu, dan
wanita mana saja yang menyentuh kemaluannya maka
hendaklah berwudhu".
Kelima: Makan
daging onta, dan dalilnya adalah hadits Jabir bin Samurah
Radhiyallahu 'Anhu bahwasanya
ada seseorang bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
أنتوضأ من لحوم الإبل؟
قال: ((نعم)).
Apakah
kita harus berwudhu karena memakan daging onta? Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam menjawab:
"Iya". (HR. Muslim).
Keenam: Murtad
(kafir/keluar dari agama Islam), dan ini adalah pembatal
wudhu
dan pembatal keislaman, dan dalilnya adalah perkataan Allah Ta'ala:
.[ ومن يكُْفر بِالْإِيمانِ فَقَد حبِطَ عمُله [المائدة: ٥
"Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka
batallah amalannya". (Al-Maidah:
5).
Ketujuh: Hilang
akal disebabkan gila, pingsan, mabuk, dan apa saja yang
serupa
dengannya semisal obat-obatan yang menyebabkan hilangnya akal. Telah
sepakat para ulama
bahwa wudhu batal disebabkan hal-hal tersebut.
No comments:
Post a Comment