Sunday, December 22, 2013

Fikih Thoharoh : Mengapa tidak ada membasuh telinga pada sifat wudhu hadits bukhori-muslim

ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ
Kemudian Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam mengusap kepala dan kedua telinganya. Bagian dalam telinga dengan kedua jari telunjuk, sedangkan bagian dalam telinga dengan kedua ibu jari (H.R anNasaai dari Ibnu Abbas)

No comments: